Sukses

Bawaslu Jateng: Ada 16 Pelanggaran Protokol Saat Kampanye Pilkada di 6 Kabupaten

Belasan pelanggaran tersebut terdiri dari 15 kasus karena peserta kampanye Pilkada lebih dari 50 orang dan 1 kasus karena melibatkan anak-anak di lokasi kampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Ada 16 pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diungkap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah saat masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 26 September 2020 hingga hari ini, Kamis (22/10/2020). 

Belasan pelanggaran tersebut terdiri dari 15 kasus karena peserta kampanye dihadiri lebih dari 50 orang dan 1 kasus karena melibatkan anak-anak di lokasi kampanye. Hal ini diungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih di Semarang, Kamis (22/10/2020). 

Kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah. Dengan rincian Kabupaten Purbalingga sebanyak lima kali, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Pekalongan masing-masing empat kali.

Kemudian, Pekalongan, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Wonosobo, masing-masing satu kali pelanggaran.

"Dari 16 kasus pelanggaran itu, Badan Pengawas Pemilu di masing-masing kabupaten/kota sudah melakukan penanganan dengan rincian 14 kasus sudah diberi surat peringatan, satu kasus imbauan lisan, dan satu kasus menjadi temuan dugaan pelanggaran," ujarnya dilansir Antara. 

Melihat kondisi tersebut, Sri mengaku pihaknya akan selalu mengutamakan pencegahan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran kampanye terkait dengan Pilkada Serentak di 21 kabupaten/kota.

Jika ada indikasi akan muncul pelanggaran, lanjut dia, jajaran Bawaslu langsung melakukan pencegahan. Misalnya bila saat akan ada kampanye pilkada dihadiri 100 peserta, maka pihaknya langsung memberi saran agar kampanye tersebut dilaksanakan dalam dua sesi. 

"Sehingga peserta 100 orang dibagi dua masing-masing 50 peserta kampanye," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masyarakat Ikut Kawal Pilkada 2020

Selain itu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga berharap masyarakat ikut terlibat aktif mengawal dan mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Berdasarkan pasal 58 Peraturan KPU Nomor 13/2020, metode kampanye tatap muka/pertemuan terbatas/dialog diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.