Sukses

Daftar Pemilih Tetap Pilkada Jabar Berkurang

KPU Jawa Barat menyebutkan, 223 ribu pemilih di Pilkada Jabar 2018 harus dikeluarkan datanya dari daftar pemilih sementara (DPS).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat merevisi hasil jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Jabar 2018 dari 31.735.133 menjadi 31.730.042 pemilih.

Revisi jumlah DPT untuk Pilkada Jabar 2018 itu disebabkan adanya perubahan DPT di Kota Bekasi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Indramayu.

Menurut Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat, pemicu perubahan DPT Kabupaten Indramayu yaitu adanya kesalahpahaman antara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat dengan KPU Indramayu, soal 8.000 pemilih yang dianggap belum terdaftar.

Yayat Hidayat menjelaskan, hal itu dilayangkan oleh Panwas Indramayu saat rapat pleno pertama kali dilakukan, sehingga diputuskan 8.000 pemilih itu ditambahkan ke jumlah DPT yang telah ditetapkan.

"Ternyata setelah diverifikasi di Indramayu bareng-bareng dengan Disdukcapil (Indramayu) dan Panwas, yang ternyata 8.000 itu sudah ada namanya disitu. Makanya dengan begitu mau enggak mau harus pleno ulang lagi, kita menyesuaikan," kata Yayat di Bandung, Jumat, 27 April 2018.

Yayat menjelaskan, dari 8.000 pemilih di Indramayu yang baru disahkan masuk dalam DPT Pilkada Jabar 2018, 5.000 pemilih sudah tercantum. Sedangkan sisanya 3.000 pemilih lainnya, belum tercatat sama sekali.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikeluarkan dari DPS

Yayat mengatakan, untuk tiga daerah lainnya seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Cianjur hanya dilakukan penetapan pelaporan terkait adanya penambahan dan pengurangan jumlah pemilih. Namun angkanya tidak lebih dari lima pemilih.

"Ini pleno ulang hanya khusus Indramayu saja, karena yang lainnya sudah ditetapkan waktu di Hotel Trans," ujar Yayat.

KPU Jawa Barat menyebutkan, sebanyak 223 ribu pemilih harus dikeluarkan datanya dari daftar pemilih sementara (DPS), akibat tidak dikenali oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sebelumnya otoritas kependudukan itu melansir sebanyak 923 ribu data pemilih tidak dikenali, usai penyisiran dan verifikasi ulang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.