Sukses

KPU Jakarta: Bakal Cagub Independen Dharma Pongrekun Penuhi Syarat Dukungan Maju Pilkada 2024

Adapun bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang maju jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan dokumen syarat dukungan dari bakal pasangan calon (paslon) gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

Berdasarkan dokumen persyaratan yang diterima KPU DKI Jakarta dari bakal paslon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto, keduanya dinyatakan memenuhi syarat dukungan. Baik dari jumlah dan sebaran pendukung.

"Dari dokumen yang sudah diperiksa, hasilnya dukungan yang dikumpulkan sebanyak 749.298 yang tersebar di 6 Kota/Kabupaten di Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya dalam keterangan tertulis, diterima Selasa (14/5/2024).

Adapun berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon terdiri dari surat pernyataan dukungan atau surat pernyataan identitas pendukung berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.

Adapun bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang maju jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada Pemilu 2024 atau setara 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat kabupaten/kota di DKI Jakarta.

"Selanjutnya bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Silon dalam 3x24 jam," kata Doddy.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tutup Penyerahan Syarat Dukungan

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menutup penyerahan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta pada 12 Mei 2024.

"Hari ini adalah hari terakhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur" kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya dalam keterangan tertulis, diterima Senin (13/5/2024).

Doddy menyatakan, penyerahan syarat dukungan calon gubenur dan wakil gubernur DKI dari jalur perseorangan itu sudah dibuka sejak 8 Mei 2024. Hanya satu bakal pasangan calon yang diterima berkas dokumen persyaratannya oleh KPU DKI Jakarta.

"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen Pol (Purn) Dr (HC) Drs Dharma Pongrekun, M M, M H dan Dr Ir R Kun Wardana Abyoto, M T," kata Doddy.

3 dari 4 halaman

Pilkada DKI Jakarta Disebut Tak Pernah Ramah Petahana, Bagaimana Peluang Nama Baru?

Pengamat Politik dari Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKopi) Hendri Satrio atau Hensat mengatakan, pemilihan kepala daerah (pilkada) di Jakarta tak pernah ramah kepada calon petahana atau penguasa.

Hal ini disampaikan Hensat menanggapi banyaknya figur atau nama-nama lama yang belakangan mencuat dan digadang bakal maju kembali sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024.

Sebut saja, nama Mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017 Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok dan nama Mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan. Keduanya, disebut-sebut punya kans maju Pilkada Jakarta 2024.

"Kalau peluang (Anies dan Ahok menang Pilkada Jakarta 2024) yang pasti ada ya," kata Hensat kepada Liputan6.com, dikutip Senin (13/5/2024).

Hensat mengatakan, kendati nama-nama lama memiliki peluang menang kembali di Pilkada Jakarta 2024, namun sejarah mencatat tak mudah bagi pemimpin yang mempunyai kuasa sebelumnya untuk dapat menjabat kembali.

"Cuma begini, di Jakarta itu sejak pemilihan gubernur langsung dilakukan itu tidak pernah ramah kepada petahana dan penguasa," ungkap Hensat.

"Saat itu misalnya Pak Fauzi Bowo kalah sama Jokowi. Jokowi digantiin Ahok yang memang dicitrakan dekat dengan penguasa, kalah sama Anies," sambung Hensat.

4 dari 4 halaman

Warga Jakarta Terbuka dengan Nama Baru

Hensat menilai, warga Jakarta terbuka dengan nama-nama baru. Oleh sebab itu, dia memandang peluang besar menang Pilkada Jakarta 2024 juga dimiliki para figur baru yang bakal maju.

"Ini kan sekarang banyak mantan menteri nih Sri Mulyani, Basuki, Risma, Andika, Sudirman Said ya terus belum lagi nama-nama lain yang mulai bermunculan lah tapi intinya Jakarta terbuka jadi peluangnya sama sebetulnya," jelas Hensat.

"Apakah kemudian partai besar pasti menang? Belum tentu juga gitu. Jadi warga Jakarta ini welcome kepada orang-orang baru yang maju sebagai gubernur Hensat," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.