Sukses

7 Juta Pemilih Akan Segera Disempurnakan dalam Pemilu 2019

KPU juga akan menyelesaikan data 23 kabupaten dan kota di enam provinsi karena mengalami penundaan penetapan DPT.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Aziz mengaku, pihaknya akan melanjutkan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap tujuh juta pemilih yang sudah ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah disinkronisasi.

Hal itu menurut Viryan, karena waktu penyempurnaan DPT untuk Pemilu 2019 diperpanjang hingga 15 Desember 2018 mendatang.

"Kami meminta teman-teman menyelesaikan tindaklanjut dari 7 juta yang belum selesai dicoklit terbatas untuk diselesaikan. Nanti akan terpilah menjadi lima kategori data dari 7 juta tersebut," ujar Viryan di Jakarta.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan menyelesaikan data 23 kabupaten dan kota di enam provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara TImur (NTT), Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku. Enam provinsi itu menurutnya yang mengalami penundaan penetapan DPT.

"Di dalamnya ada 23 kabupaten/kota yang belum atau yang melakukan penundaan, karena berbagai sebab. Kendala pertama ada rekomendasi Bawaslu yang harus ditindak lanjuti, misalnya kami kelola data dua kategori dalam DPT," ucapnya.

Viryan mengatakan, selama jangka waktu 30 hari, KPU akan melakukan sinkronisasi antara daftar pemilih dalam negeri dengan luar negeri.

Karena, kata dia, memang pihaknya belum melakukan sinkronisasi data pemilih luar negeri mengalami kesulitan. Viryan menilai adanya potensi data ganda dalam DPT Pemilu 2019 tersebut.

"Luar negeri, pemilih disusun berdasarkan basis nomor paspor sehingga ketika kami padankan itu tidak mudah. Bisa dengan nama, tempat tanggal lahir. Namun,tentunya menjadi kurang efisien dan kurang meyakinkan," jelas Viryan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perpanjang Penyempurnaan DPT

Sebelumnya, KPU memutuskan untuk memperpanjang masa penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) selama 30 hari atau hingga 15 Desember 2018. Kebijakan itu dipilih lantaran enam provinsi belum tuntas melakukan pemutakhiran data pemilih.

Keenam provinsi yang masih dalam proses penyempurnaan adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara TImur (NTT), Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku. Adapun 28 provinsi lainnya sudah menyelesaikan penyempurnaan DPT.

 

Reporter : Nur Habibie

Sumber  : Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.