Sukses

Tak Sesuai Aturan, Bawaslu Segera Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Sultra

Masalah lain adalah terkait dengan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, dimana, bila tidak sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan, maka harus tertibkan juga.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyikapi banyaknya alat peraga kampanye (APK) dari seluruh peserta Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang terpampang disejumlah sudut jalan utama di kota Kendari dan bahkan kabupaten lain di Sultra karena penempatannya tidak beraturan.

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan, sesuai kesepakan bersama antara peserta Pemilu dengan KPU terkait alat peraga kampanye, jika tidak sesuai dengan desain, maka penyelenggara pemilu akan menertibkannya.

"Tentu yang tidak sesuai dengan desain, yang telah disepakati antara KPU dengan peserta pemilu maka itu harus kita tertibkan," ujar Hamiruddin, seperti dikutip dari Antara, Jumat (26/10/2018).

Disamping itu, lanjut dia, masalah lain adalah terkait dengan lokasi pemasangannya, dimana, bila tidak sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan, maka harus tertibkan juga.

Bawaslu, kata Hamiruddin, juga akan menertibkan konten dari kampanye di alat peraga. Meski, menurutnya, belum ada penetapan dari KPU terhadap isi kampanye dalam tanda gambar, namun pihaknya sudah melakukan identifikasi terhadap desain alat peraga yang dinilai sudah menyalahi aturan.

"Kita sudah sampaikan untuk mengidentifikasi semua titik dari alat peraga kampanye ini, sehingga ketika desain alat peraga yang sebagaimana ditentukan dalam peraturan KPU itu kita sudah dapatkan, maka kita cepat berkoordinasi dengan teman-teman KPU terkait dengan penertibannya," papar Hamiruddin.

Ia mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu terlebih dulu menyurati KPU serta masing-masing partai politik terkait penertiban alat peraga kampanye.

"Pihak KPU nantinya akan merekomendasikan ke masing-masing parpol bersama pemerintah daerah untuk turun bersama-sama membersihkan alat peraga kampanye yang dipastikan melanggar peraturan itu," jelas Hamiruddin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.