Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan partainya tidak akan mencalonkan kader yang berstatus mantan narapidana (napi) korupsi jadi calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Meskipun, Mahkamah Agung (MA) telah memperbolehkan kader eks napi korupsi diperbolehkan ikut Pemilu.
"Sudah kami tolak (napi koruptor). Selesai," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Baca Juga
Zulkifli menilai permasalahan eks napi korupsi jadi caleg juga sudah selesai. Sebab, partai yang ia pimpin sudah menandatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan kadernya yang pernah terjerat kasus korupsi jadi caleg.
Advertisement
"Ini sudah selesa soal pendaftaran caleg-caleg dan kita sudah ada pakta integritas dengan Bawaslu," ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Bang Zul itu tidak memungkiri bahwa di tingkat kabupaten atau kota pasti terselip kader eks napi korupsi. Namun, dia menegaskan, eks napi korupsi tidak akan diperbolehkan jadi caleg di 2019.
"Kalau kabupaten misalnya yang ujung Maluku itu kan kita kadang-kadang ketua DPD-nya juga pas-pasan gitu ya. kan gak semua kita punya DPR kan. Ada juga yang satu kabupaten enggak ada DPRD-nya. Mungkin dia kesulitan. nah kita suruh bersihin," ucap dia.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bertentangan UU Pemilu
Sebelumnya, MA telah memutuskan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang penghapusan mantan narapidana korupsi , terorisme dan perangkat jadi calon anggota legislatif.
Dalam putusan tersebut, MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 / PUU-XIV / 2016.
"Iya sudah diputus MA. Kamis kemarin," ucap juru bicara MA Suhadi saat radiasi, Jumat, 14 September 2018.
Advertisement
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement