Sukses

KPU: Eksekusi Caleg Korupsi Harus Menunggu Putusan Uji Materi

Ketua KPU Arief Budiman yakin, pihaknya sudah menjalankan amanat Undang-Undang yang ada.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait diloloskannya 12 mantan napi korupsi menjadi bakal caleg di Pemilu 2019 menunggu hasil judicial review Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 di Mahkamah Agung (MA).

"Jadi kami minta eksekusi terhadap keputusan Bawaslu itu harus ditunda sampai PKPU nya nanti yang di judicial review itu dinyatakan sesuai dengan UU atau tidak," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Dia yakin, pihaknya sudah menjalankan amanat undang-undang yang ada. Karena, larangan terhadap beberapa mantan napi itu juga mengacu pada UU.

"Semua berpegang pada UU, KPU juga mengadopsi peraturan itu dari UU," ujar Arief.

"Kan kami sudah jelaskan tidak akan membuat aturan KPU itu, kami mendapatkan tiga jenis pidana itupun kami merujuk kepada UU," lanjut dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bawaslu Loloskan 12 Caleg

Bawaslu meloloskan 12 mantan napi korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg di pemilu 2019. Menurut Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja 12 bakal caleg itu diloloskan dengan alasan hak konstitusional.

"Keputusannya adalah hak konstitusional warga negara, hak dilpilih dan memilih Pasal 28 J. Pasal 28 J ini jika ingin disimpangi maka penyimpangannya melalui undang-undang," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

12 mantan napi korupsi itu masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.