Liputan6.com, Jakarta - Viral sebuah video kegiatan kampanye anggota DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri di pintu keluar exit tol Sawangan, Pancoran Mas, Depok. Terekam, kendaraan Suzuki Jimny yang digunakan Tajudin diduga menggunakan plat palsu dengan nomor B 475 HTJ.
Pada video yang berdurasi kurang lebih tiga menit, tampak Tajudin berdiri di mobil jenis Suzuki Jimny yang ditempeli sejumlah stiker. Melalui pengeras suara, Tajudin berdiri diatas mobil dengan mengkampanyekan pasangan nomor urut satu, yakni Imam-Ririn menggunakan pengeras suara.
Menanggapi hal tersebut, Tajudin tidak mengetahui bahwa plat nomor kendaraan miliknya untuk berkampanye menggunakan plat palsu. Tajudin mengakui bahwa mobil tersebut merupakan miliknya yang sudah dibeli beberapa waktu lalu.
Advertisement
“Anak buah saya, saya nggak tahu, iya mobil dulu, beli dulu,” ujar Tajudin saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/10/2024).
Tajudin mengakui, pada kendaraan miliknya dan digunakan untuk kampanye menggunakan plat nomor yang tidak sesuai aslinya. Tajudin tidak mengetahui plat nomor asli kendaraan telah diubahnya tanpa sepengetahuan Tajudin.
“Plat nomornya nggak ternyata itu (tidak sesuai). Saya nggak tahu itu, mobil kan udah lama nggak dipakai-pakai. Saya disuruh ngikut bae (kampanye),” jelas Tajudin.
Tajudin menegaskan, tidak mengetahui kendaraan yang digunakan telah diubah menjadi plat nomor tidak sesuai dengan aslinya. Tajudin mengaku akan menegur anak buahnya dan mengambil tindakan sebagai bentuk hukuman.
“Saya omelin, saya suruh push up. Saya anggota dewan pakai nomor mobil begitu kan. Kalau saya tahu, nggak mungkin bang,” ucap Tajudin.
Polisi Turun Tangan
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengungkapkan, Satlantas Polres Metro Depok akan menyelidiki temuan dugaan plat nomor palsu yang digunakan anggota DPRD Kota Depok saat berkampanye Pilkada Depok.
“Kami akan menyelidiki hal tersebut dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” ungkap Multazam.
Advertisement
Aturan
Adapun penggunaan nomor plat palsu kendaraan yang tidak sesuai sudah diatur dalam ketentuan. Pelanggaran penggunaan plat nomor palsu akan dikenakan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” pungkas Tajudin.