Sukses

KPU Jelaskan Alasan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Hanya Digelar Sehari

KPU akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia pada Minggu, 10 Maret mendatang. PSU diputuskan digelar hanya dalam sehari, dari rencana awal dua hari.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia hanya digelar dalam satu hari saja, yakni Minggu 10 Maret 2024. Padahal rencana awal, PSU di Kuala Lumpur dilakukan dalam dua hari.

Hasyim mengatakan perubahan tersebut berdasarkan saran dari panitia Pemilu yang ada di Kuala Lumpur. Menurut dia, mereka sangat meyakini PSU di Kuala Lumpur dapat selesai dengan satu hari meski dilakukan dengan metode TPS dan kotak suara keliling (KSK).

"Dengan berbagai macam pertimbangan dan juga masukan-masukan dari terutama dari teman-teman yang mengetahui persis situasi yang ada di Kuala Lumpur, kemudian kita putuskan kita ubah menjadi PSU hanya pada satu hari yang sama, yaitu hari Ahad 10 Maret 2024 untuk metode TPS maupun KSK," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Adapun total daftar pemilih tetap (DPT) PSU di Kuala Lumpur sebanyak 62.217 pemilih. Untuk metode tempat pemungutan suara (TPS), ada 42.372 sedangkan KSK 19.845 pemilih.

Hasyim menyampaikan pemungutan suara ulang dengan metode TPS akan digelar di Gedung Putra Jaya World Trade Center. Jumlah TPS yang dioperasionalkan yakni, 22.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Metode KSK

Sementara itu, ada 121 KSK yang dioperasionalkan pada PSU di Kuala Lumpur.

"Metode KSK itu karena lokasinya yang digunakan untuk KSK berada di luar pusat kota Kuala Lumpur yang di situ terdapat komunitas warga Indonesia bermukim dan titik-titik di mana akan dijadikan tempat pemungutan suara," jelasnya.

Hasyim memastikan, lokasi PSU dengan metode KSK sudah diidentifikasi dan dipastikan terjangkau dilakukan dalam satu hari saja. Proses penghitungan suara akan dilakukan pada 10 dan 11 Maret 2024.

"Begitu pemungutan suara selesai kemudian tim KSK segera kembali ke kantor PPLN di Kuala Lumpur dan kemudian diadministrasikan di situ dan dilanjutkan dengan penghitungan suara bersama-sama dengan metode TPS," tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.