Sukses

Hasil Real Count KPU 5,61%: Anies-Muhaimin 21,85%, Prabowo-Gibran 57,74%, Ganjar-Mahfud 20,42%

KPU RI mulai mengumumkan hasil hitung suara atau real count Pilpres 2024. Simak rinciannya sebagai berikut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mulai mengumumkan hasil hitung suara atau real count Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Hasil sementara real count KPU pada Rabu (14/2/2024) pukul 17.12 WIB, suara masuk mencapai 5,61 persen atau 46.185 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 823.236 TPS di seluruh Indonesia. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 672.183 suara atau 21,85 persen.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 1.776.525 suara atau 57,74 persen.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 628.160 suara atau 20,42 persen.

<p>Hasil hitung suara dari Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) di angka 5,61% ketiga capres cawapres yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (www.pemilu2024.kpu.go.id)</p>

Disclaimer

  1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
  2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beda Quick Count, Exit Poll, dan Real Count

KPU telah merilis sejumlah nama lembaga yang sudah bersertifikasi untuk ikut serta dalam proses hitung cepat atau quick count di Pemilu 2024. Hasil quick count ini merupakan salah satu hal yang ditunggu-tunggu masyarakat usai pemungutan suara.

Selain quick count, ada pula istilah exit poll, dan real count untuk menghitung suara di pemilu. Lalu, apa itu quick count dan exit poll? Apa bedanya dengan real count?

Quick Count

Hasil quick count pemilu dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemilu diadakan. Bahkan jauh lebih cepat dibandingkan hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika ditilik dari pengertiannya, quick count adalah proses pengambilan data dengan menghitung persentase hasil Pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel. Lembaga survei hanya mengambil sampel di beberapa TPS untuk mewakili semua TPS.

Quick count sekaligus memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi, karena hitung cepat menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.

Hitung cepat biasanya menerapkan teknik sampling probabilitas sehingga hasilnya jauh lebih akurat dan dapat mencerminkan populasi secara tepat.

Ada sejumlah aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilhan Umum terkait hitung cepat ini. Salah satunya, quick count boleh dilakukan dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia timur selesai. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Exit Poll

Exit Poll adalah survei yang dilakukan setelah pemilih meninggalkan tempat pemilu dengan menanyakan langsung pemilih terhadap siapa calon yang ia pilih pada TPS tertentu.

Exit poll dianggap mewakili hasil akhir dari pikiran para pemilih setelah keluar dari TPS dan memiliki selisih (margin of error) yang tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan jajak pendapat.

Exit poll dengan quick count memiliki perbedaan. Exit poll menanyakan langsung pemilih terhadap siapa calon yang ia pilih pada TPS tertentu, sedangkan quick count mencatat hasil akhir dari TPS baik yang terpilih maupun tidak dan merupakan gambaran dari hasil pemilihan umum setempat.

Hasil exit poll sendiri selalu keluar sebelum hasil resmi keluar.  

Real Count

Real count berbeda dengan quick count dan exit poll. Jika quick count mengambil sampel secara statistik, sedangkan real count mengumpulkan data dari seluruh pemilih atau TPS.

Hasil dari real count hasilnya tidak secepat quick count dan exit poll, biasanya memerlukan waktu sampai berhari-hari. Data yang dihitung adalah angka resmi dari tiap TPS, bukan berdasarkan sampel.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.