Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Anies: Sebelumnya Kami Dengar Netral

Anies Baswedan menyerahkan penilaian atas ungkapan Jokowi itu kepada rakyat di Tanah Air. Rakyat, kata Anies juga harus dibiarkan mencerna pernyataan tersebut berdasarkan aturan hukum.

Diperbarui 24 Januari 2024, 13:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut, seorang kepala negara boleh berkampanye dan memihak. Anies lalu menyoroti soal Jokowi yang sebelumnya pernah lantang bicara netralitas.

"Ya menurut saya masyarakat bisa mencerna dan nanti menakar, menimbang pandangan tersebut karena sebelumnya yang kami dengar adalah netral, mengayomi semua, memfasilitasi semua," kata Anies di sela-sela kampanye di DIY, Rabu (24/1/2024).

Padahal, kata Anies banyak pihak yang tetap berusaha menjaga Indonesia agar konsisten menjadi negara hukum. Dia kemudian menyinggung aturan negara hukum yang tidak merujuk kepada kepentingan pribadi.

"Sebenarnya kita ingin menjaga supaya negara ini tetap menjadi negara hukum, dimana semua yang menjalankan kewenangan merujuk kepada aturan hukum, bukan merujuk kpada selera, bukan merujuk kpada kepentingan yang mungkin menempel pada dirinya, mungkin menempel kpada kelompoknya, bernegara itu mengikuti aturan hukum," jelas Anies.

Maka, Anies menyerahkan penilaian atas ungkapan Jokowi itu kepada rakyat di Tanah Air. Rakyat, kata Anies juga harus dibiarkan mencerna pernyataan tersebut berdasarkan aturan hukum.

"Jadi kita serahkan kepada aturan hukum, menurut aturan hukumnya bagaimana inikan bukan selera, saya setuju atau tidak setuju, aturan hukumnya bagaimana, karena kita ingin negara ini negara hukum," ucap Anies.

Lebih lanjut, dia juga menyerahkan penilaian kepada ahli-ahli hukum. Anies meminta ahli-ahli terkait menilai apakah pernyataan Jokowi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Monggo, para ahli hukum tata negara menyampaikan penjelasan, apakah yang disampaikan oleh bapak presiden sesuai dengan ketentuan hukum kita apa tidak?," kata Anies.

"Karena negara kita masih menggunakan hukum, jadi kita rujuk kpada aturan hukum aja, sesudahnya nanti rakyat bisa menilai," tandasnya.

Jokowi soal Kemungkinan Ikut Kampanye: Ya Nanti Dilihat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pejabat negara tidak dilarang berkampanye. Menurut dia, baik menteri bahkan presiden, tidak ada larangan meski berkampanye atau mendukung salah satu kandidat di Pemilu 2024.

“Itu hak demokrasi setiap orang, setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak!,” kata Jokowi di Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Saat disinggung apakah Jokowi akan menggunakan hak tersebut, dia menyebut akan melihat situasi dan kondisi kedepan.

“Ya nanti dilihat,” singkat dia.

 

Tak Boleh Gunakan Fasilitas Negara

Namun demikian, Jokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sendiri selaku presiden akan berkampanye maka yang dilarang adalah tidak menggunakan fasilitas negara.

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” wanti dia menandasi.

Sebagai informasi, pernyataan Jokowi disampaikan untuk menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal banyaknya menteri di kabinet Jokowi yang secara terang mendukung kandidat tertentu di Pemilu 2024.

Padahal, secara keanggotan mereka bukanlah bagian dari tim sukses.

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014
    Jokowi
  • Anies Baswedan menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 pernah menjadi rektor termuda se-Indonesia
    Anies Baswedan pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 pernah menjadi rektor termuda se-Indonesia
    Anies Baswedan
  • liputan6
    Pemilihan umum legislatif yang disingkat sebagai Pemilu tahun 2024 akan mulai dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
    Pemilu 2024
  • Pemilu