Sukses

Jubir TPN Ganjar-Mahfud soal Putusan MKMK: Masyarakat yang Nilai

Bane menilai, Hakim MKMK setengah hati menjatuhkan sanksi pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Bane Raja Manalu turut menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Bane menilai, Hakim MKMK setengah hati menjatuhkan sanksi pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, putusan MKMK itu juga membuktikan bahwa putusan MK mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon Wakil presiden menjadi cacat moral.

"Ini bermula dengan proses yang salah, lalu berakhir dengan hasil yang buruk. Putusan MKMK juga membuat publik bertanya-tanya, pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK kok sanksinya setengah hati?" kata Bane dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023)

"Sekarang publik bertanya, mengapa putusan yang kelahirannya diwarnai pelanggaran etik berat tetap berlaku? Atau, apakah pasangan capres-cawapres yang berkaitan dengan itu tidak malu? Ini soal norma, kepantasan, dan integritas," sambung Bane.

Namun menurut Bane, putusan MKMK itu dapat menambah pertimbangan masyarakat untuk menentukan pilihan terhadap calon pemimpinnya. 

"Pada akhirnya masyarakat yang menilai, akan memilih pemimpin yang memiliki beban berat, atau memilih pemimpin yang bersih, jelas rekam jejaknya, dan bisa bekerja cepat menjadi pelayan masyarakat," pungkas caleg DPR RI dari dapil Sumatera Utara 3 tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara Anies Baswedan Surya Tjandra menilai, seharusnya bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengganti Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Karena putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melanggar etik terkait putusan syarat batas usia capres cawapres.

Surya menyindir Prabowo dinilai tidak mampu berkompetisi dengan baik tanpa dukungan Presiden Joko Widodo.

"Kalau jantan seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya, tetapi saya tidak yakin itu akan berani dilakukan. Tanpa dukungan presiden mungkin Pak Prabowo merasa tidak mampu berkompetisi dengan baik menghadapi capres lain," katanya kepada wartawan, dikutip Rabu (8/11/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tidak Percaya Diri Maju Tanpa Dukungan Jokowi

Sebab, menurut Surya, Prabowo dinilai tidak cukup percaya diri maju di Pilpres 2024 tanpa dukungan Jokowi. Sehingga harus menggandeng putranya, Gibran Rakabuming Raka yang memicu gugatan batas usia capres cawapres.

"Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena Pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi, sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai cawapres, meski melanggar UU yang ada," kata Surya.

Putusan MKMK terhadap Anwar Usman ini dinilai putusan syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden itu bermasalah sejak awal. Surya berharap putusan MKMK mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.

"Kami menghargai Putusan MKMK ini, yang membuktikan memang Putusan MK kemarin memang bermasalah sejak awalnya; semoga bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada MK yang beberapa waktu ini dirusak oleh Ketuanya," katanya.

 

 

3 dari 4 halaman

Mahfud Md Nilai Pencalonan Gibran Tetap Sah

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyebut kepesertaan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto sudah sah secara hukum.

Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres tidak bersifat mengikat, meski Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya.

"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai. Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan. Karena putusan MK itu sudah mengikat," jelas Mahfud kepada wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Dia menilai hal wajar apabila ada masyarakat yang masih pesimis Pemilu 2024 akan berintegritas. Mahfud menyebut kekhawatiran masyarakat ini kerap terjadi di setiap penyelenggaraan Pemilu.

"Kalau menurut saya sih sampai saat ini wajar. Sejak dulu terjadi memang persaingan-persaingan, kompetisi, kemudian salah unjuk pendapat itu biasa menjelang pemilu. Malah itu pestanya," tuturnya.

Kendati begitu, Mahfud optimistis tidak ada potensi kecurangan dalam Pemilu 2024 karena ada 840.000 tempat pemungutan suara (TPS) yang dijaga aparat dan saksi partai politik. Terlebih, dia mengatakan Panglima TNI dan Kapolri sudah menjamin netralitas aparatnya dalam Pemilu 2024.

"Yang menjamin panglima sudah menjamin, kapolri sudah menjamin (netralitas)," ucap Jokowi.

4 dari 4 halaman

MKMK Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melanggar kode etik terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu berkaitan dengan syarat capres-cawapres.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat. Selain itu, Anwar juga diberhentikan sebagai Ketua MK. 

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," katanya di ruang sidang MKMK Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.