Sukses

KPU Pantau Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Akui Tak Siapkan Rencana Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut memantau putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembacaan judicial review atau uji materi undang-undang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut memantau putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembacaan judicial review atau uji materi undang-undang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres.

"Kami dari tim KPU memantau atau memonitor perkembangan persidangan," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Senin (16/10/2023).

Pantauan, kata Hasyim dilakukan melalui siaran langsung YouTube MK. Sebab, kata dia KPU bukan termasuk pihak yang ikut dilibatkan dalam perkara batas usia minimal capres-cawapres yang digugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

"Namun, kami memang tidak diundang dalam proses-proses persidangan sejak awal karena memang tidak menjadi bagian yang diundang atau yang dihadirkan sebagai pihak terkait," ucap Hasyim.

"Sehingga kami memonitornya melalui saluran-saluran media yang disiapkan oleh MK," sambung dia.

Meski begitu, Hasyim mengaku sejauh ini KPU belum mempersiapkan kemungkinan apapun, apabila MK mengabulkan ataupun menolak gugatan.

"Kami belum menyiapkan apa-apa soal berbagai macam kemungkinan, katakanlah kalau sebelum hari ini, kemudian ada yang memprediksi atau menganalisis kemungkinan putusan kan dua, dikabulkan atau ditolak. Sehingga kami tidak menyiapkan apa-apa," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres

Sebelumnya, MK menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan PSI. Dalam hal ini adalah gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. 

Pada petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres adalah 35 tahun."Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (10/11).

Setidaknya ada 7 gugatan di MK yang diputuskan hari ini terkait batas usia capres-cawapres.

Pertama, gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres ialah 35 tahun.

Kedua, gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman penyelenggara negara.

3 dari 3 halaman

Sejumlah Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres

Ketiga, gugatan nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.

Petitumnya adalah meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Keempat, gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru. Petitumnya adalah meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.

Kelima, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun. Keenam, gugatan nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Petitumnya ialah meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.

Ketujuh, gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.