Sukses

Ketum PPP soal Peluang Gibran Jadi Cawapres: Politik Itu Tidak Tertutup Kemungkinan

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mendaftarkan penjadwalan putusan, terhadap uji materil usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang ingin diturunkan menjadi di bawah 40 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mendaftarkan penjadwalan putusan, terhadap uji materil usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang ingin diturunkan menjadi di bawah 40 tahun.

Menanggapi hal itu, Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengaku menyambut baik jika MK mengabulkan uji materil tersebut.

“Hal itu menjadi sesuatu yang positif bagi perkembangan perpolitikan nasional kita. Sering saya sampaikan, dimana penduduk Indonesia itu mayoritas diisi oleh kaum milenial yang jumlahnya 66% lebih dan tentu harus diberi ruang,” kata Mardiono saat bersilaturahmi dengan EMTEK Grup di SCTV Tower Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Mardiono menjelaskan, dinamika politik selama pesta demokrasi 2024 selalu menjadi topik pembahasan, baik di internal PPP dan partai koalisi pendukung Ganjar Pranowo.

Termasuk wacana masuknya Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi yang digadang kuat akan dimajukan sebagai calon wakil presiden jika putusan MK mengabulkannya.

“Setiap dinamika politik tentu akan menjadi bahasan dari setiap kader baik itu di internal PPP maupun PDIP dan bersama-sama, jadi pasti dibahas setiap dinamika politik,” ujar Mardiono.

“Terhadap pencalonan Mas Gibran sebagai kader terbaik bangsa kemudian ikut berpartisipasi dalam pencalonan baik itu presiden dan wakil presiden ruang itu masih ada,” sebut Mardiono.

Saat dipertegas pewarta Liputan6.com soal ruang yang dimaksud untuk berpasangan dengan Ganjar sebagai calon presiden dan wakil presiden di 2023, Mardiono dengan tegas mengatakan hal itu bisa saja terjadi.

“Politik tidak tertutup kemungkinan itu dan bisa saja itu terjadi. Kita lihat nanti ketika sudah ada keputusan dari MK,” Mardiono menandasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan judical review atau uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023, pekan depan. Sidang akan digelar di gedung MK.

"Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).

Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menyebut uji materiil ketentuan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki episode kritis dan membahayakan. Dia menduga judical review ini ditujukan untuk menopang dinasti Joko Widodo dalam pemerintahan.

"Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo," ujar Hendardi dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

 

3 dari 4 halaman

Tak Hanya Batas Usia

Hendardi menyebut, uji materi juga bukan hanya batasan usia, namun pemohon juga meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan 'bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota' pada pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hendardi menyebut puluhan pakar serta pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan soal batas usia menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional, tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK.

"Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden," kata dia.

 

4 dari 4 halaman

Kawal MK

Dia berharap semua elemen mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi. Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarwanan.

"MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua presiden yang pernah menjabat," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap uji materiil UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada pekan ini.

Namun, Budi Arie tak mau mengungkapkan apa hasil putusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres.

"Katanya Minggu ini (dibacakan), isunya Minggu ini. Minggu ini," kata Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/10/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini