Sidang DKPP, KPU Bantah Batasi Bawaslu untuk Akses Silon Pemilu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, tidak pernah membatasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Diperbarui 04 September 2023, 14:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan, tidak pernah membatasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Ia menyebut, KPU telah memberikan akses kepada Bawaslu.

"Telah diberikannya akses Silon kepada para pengadu dan memberikan kesempatan kepada para pengadu untuk melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD," kata Hasyim saat sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Selain itu, Hasyim juga menyebut seharusnya Bawaslu mengetahui bahwa ada unsur kehati-hatian dalam mengelola data pribadi bakal calon legislatif yang mendatar.

Adapun aturan tersebut dimuat di Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Itu mestinya para Pengadu memahami langkah-langkah para Teradu dalam konteks menjalankan prinsip hati-hatian dalam rangka menjaga data dan dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD dalam kerangka yuridis," ujar Hasyim.

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap komisioner KPU, yakni Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz. Mereka disebut Teradu I sampai VII.

Mereka didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu dengan membatasi akses data dan dokumen pada Silon.

 

Bawaslu Minta DKPP Berhentikan Sementara 7 Komisioner KPU

Bawaslu meminta DKPP memberhentikan sementara tujuh komisioner KPU karena telah membatasi akses data dan dokumen Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang digelar oleh DKPP pada Senin (4/9/2023).

"Pengadu memohon kepada DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu, Hasyim Asy’ari, sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz sebagai, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Bagja di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, sejak 1 Mei 2023 hingga saat ini, pihaknya tidak dapat mengakses Silon seluas-luasnya sehingga menghambat pengawasan yang ia lakukan.

Bawaslu pun sudah empat kali menyurati KPU untuk membuka akses Silon itu. Namun, KPU justru menyebut data dan dokumen di sana bersifat rahasia.

"Dengan terbatasnya akses terhadap data dan dokumen dalam Silon telah menyebabkan Para Pengadu dalam melakukan tugas pengawasan tidak dapat memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Bakal Calon serta kegandaan pencalonan Bakal Calon dalam proses Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh Para Teradu, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty atau Pengadu V di dalam sidang.

"Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 16 huruf a dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017," sambungnya.

 

 

 

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com