Sukses

Ketua KPUD Jakarta Ungkap Penyebab Surat Suara Kurang

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, peristiwa kurangnya surat suara seharusnya tidak terjadi.

Liputan6.com, Jakarta - Relawan Basuki Djarot (Badja) menemukan kekurangan surat suara di beberapa TPS di Jakarta Utara. Para Relawan meminta KPU DKI Jakarta untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Badja mencatat, kekurangan surat suara tersebut ada di Kopyor Timur, Penjaringan, Pademangan, dan Sunter Garden.

"Kami Tim pemenangan Basuki Djarot meminta kepada KPUD DKI Jakarta untuk segera mengambil langkah-langkah menyediakan tambahan surat suara di beberapa TPS tersebut," sebut Badja dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (19/4/2017).

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, peristiwa kurangnya surat suara seharusnya tidak terjadi.

"Karena memang sebelum didistribusikan memang berkali-kali dicek. Makanya saya juga heran kok bisa hal itu terjadi," kata Sumarmo di Jakarta, Rabu (19/4/2017).

Namun, bila hal itu terjadi Sumarno meminta jajarannya untuk mencari TPS-TPS yang surat suaranya lebih.

"Boleh jadi itu salah memasukkan, keliru ke TPS lain. Nah dicari sisa surat suara berlebih tadi kemudian dibikin berita acara. Atas persetujuan pengawas pemilu di situ, kemudian saksi, surat suara itu di-drop ke situ karena ini kan surat suara kurang dari awal, bukan karena habis karena pemilihnya 100 persen," Sumarno menjelaskan.

Meski demikian, warga yang tidak bisa memilih dan tercatat di DPT dapat memilih di TPS terdekat. "Asal masih dalam satu RT/RW," kata Sumarno.

Sumarno menduga kekurangan surat suara itu adalah bagian dari human error.  "Itu human error mungkin karena kelelahan," Sumarno mengatakan.

Pilkada DKI Jakarta 2017 Putaran Kedua diikuti pasangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Berdasarkan perhitungan KPU DKI, dua pasangan ini lolos ke putaran kedua Pilkada DKI. Ahok-Djarot meraih 42,99 persen suara, sementara Anies-Sandiaga memperoleh 39,95 persen suara.

KPUD akan bekerja hingga 1 Mei 2017 untuk menyelesaikan rekapitulasi suara. Pada 5 atau 6 Mei 2017, KPUD menetapkan pemenang Pilkada DKI 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini