Sukses

Jelang Pilkada, Cawalkot Semarang Berlomba Langgar Aturan

Tidak hanya di tempat-tempat terbuka, sarana ibadah dan tembok sekolah ikut ditempeli poster pasangan calon.

Liputan6.com, Semarang - Pemilihan kepala daerah (pilkada) wali kota Semarang bakal digelar 9 hari lagi. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Semarang menjadwalkan kampanye terbuka untuk pasangan nomor urut 1, Soemarmo HS-Zuber Syafawi, hari ini.

Malam hari sebelum digelarnya kampanye, pelosok kota Semarang diserbu sampah visual. Yakni, pemasangan poster pasangan calon wali kota yang tidak terkendali. Tidak hanya di tempat-tempat terbuka, sarana ibadah dan tembok sekolah ikut ditempeli poster pasangan calon.

Divisi Hukum, Kampanye, Pencalonan dan Pengawasan KPU Kota Semarang Agus Suprihanto menyatakan, pemasangan secara masif itu dipicu rasa iri para pasangan calon. Jika salah satu pasangan memasang, pasangan lain tak ingin ketinggalan.

"Karena iri, pasangan lain akan ikut memasang dengan jumlah lebih banyak," kata Agus kepada Liputan6.com, Senin (30/11/2015).


Pasal 30 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 7/2015 disebutkan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dilarang untuk diletakkan di rumah ibadah termasuk halamannya, tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.

Dengan begitu, pemasangan APK tersebut tergolong ilegal. Namun, panwaslu seringkali tak bisa menindak tegas karena pasangan calon selalu berkelit.

"Yang terjadi kemudian paslon berkilah bahwa yang memasang APK ilegal tersebut bukan mereka," keluh Agus.

Kondisi itu memaksa Satpol PP Kota Semarang turun tangan mencopoti poster. Namun, penurunan APK ilegal itu menemui jalan tak berujung karena saking banyaknya.

Anggota Panwaslu Kota Semarang Bekti Maharani juga mengakui kesulitan dalam penertiban baik APK maupun bahan kampanye ilegal. Dia mengatakan, walau sudah ditertibkan, tidak lama lagi akan muncul APK dan bahan kampanye ilegal serupa di tempat yang sama.

"APK berupa poster, leaflet dan flyer jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu. Namun demikian, kami akan tetap lakukan penertiban sebagaimana peraturan yang berlaku," kata Rani.

Dalam pantauan Liputan6.com, saat ini yang paling banyak terpasang dengan melanggar aturan adalah alat peraga milik pasangan Soemarmo - Zuber, disusul milik Hendi - Ita, dan terakhir milik Sigit - Agus.

Poster dan stiker milik Soemarmo tersebar di pepohonan, seperti sepanjang Jalan Supriyadi dan Jalan Genuk. Sementara, poster dan stiker yang susah dibersihkan banyak ditempel di kawasan kampung-kampung di Pedurungan, termasuk di dinding tembok SD Sang Timur.

"Kemarin siang belum ada. Kayaknya, masangnya semalam," kata satpam SD Sang Timur. (Din/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.