Sukses

DPR Minta DPT pada Pilkada Serentak Diaudit

DPT diminta harus diaudit karena diduga menjadi 'permainan' semua pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR meminta daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 9 Desember 2015 diaudit. Sebab, selama ini tidak ada kementerian atau lembaga dan pihak lainnya yang mengaudit DPT, selain pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, DPT menentukan sukses tidaknya suatu pesta demokrasi di Indonesia, baik pilkada, pileg, maupun pilpres.

‎"DPT tidak ada yang mengaudit yang menjadikan pilkada dan pemilu selama ini bermasalah. Ini DPT sangat penting diaudit," kata Rambe di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11/2015).

Dia mengungkapkan, dalam peraturan perundang-undangan, baik UU Pilkada maupun UU Pemilu, tidak ada mekanisme serta lembaga mana yang memiliki kewenangan mengaudit DPT. Melainkan, hanyalah pengawasan dari Bawaslu dan Panwaslu.

Sehingga, DPR segera membahas masalah ini dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk menentukan siapa pihak yang berhak mengaudit DPT ini.

"Bawaslu tidak bisa mengaudit. Makanya kita mau bicarakan masalah ini dengan KPU dan Bawaslu untuk nantinya diatur dalam UU," ucap dia.

Rambe mengatakan, agar masalah DPT pilkada tidak aman karena tidak ada yang mengaudit, maka untuk sementara waktu DPR meminta baik KPU pusat maupun daerah, Bawaslu dan Panwaslu, LSM, dan masyarakat mengawasi ketat. Sebab, hak pilih warga negara tidak boleh diabaikan.

"Harusnya bagaimana mengawasi DPT ini yang sudah diserahkan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari pemerintah. KPU/Bawaslu setiap kami minta pengawasan DPT selalu bilang tidak ada masalah, padahal ini masalah terus," tutur dia.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, DPT harus diaudit karena diduga sudah menjadi 'permainan' semua pihak. Baik itu oleh penyelenggara pemilu, parpol, calon kepala daerah, dan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurut dia, DPT bermasalah ini juga ada peran pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang hingga kini belum dapat membenahi masalah data kependudukan dengan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Padahal, warga yang berhak punya hak pilih dalam pilkada/pemilu adanya warga yang asli yang tinggal di suatu daerah, tidak boleh warga domisi. Jadi DPT ini harus diaudit," tandas Rambe. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.