Sukses

Insentif Kendaraan Listrik Bisa Selamatkan Lingkungan dan Uang Negara

Bantuan insentif kendaraan listrik dari pemerintah ini, sejatinya bisa untuk menyelamatkan kondisi lingkungan dan keuangan negara.

Liputan6.com, Jakarta - Insentif elektrifiksi, baik untuk mobil dan juga bus listrik sudah diterbitkan oleh pemerintah. Untuk segmen roda empat atau lebih tersebut, subsidinya berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi beberapa model.

Bantuan insentif kendaraan listrik dari pemerintah ini, sejatinya bisa untuk menyelamatkan kondisi lingkungan dan keuangan negara.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Hageng Suryo Nugroho mengungkapkan, bahwa saat ini penggunaan kendaraan konvensional telah menyumbang hampir 80 persen emisi karbon di Indonesia. Padahal di sisi lain, pemerintah berkomitmen untuk memenuhi Net Zero Emission pada 2060.

"Hal ini yang membuat pemerintah sangat gencar mendorong migrasi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," kata Hageng, beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, percepatan migrasi kendaraan bermotor berbahan bakar fosil ke kendaraan bermotor listrik juga akan menekan impor BBM. Dimana saat ini impor BBM mencapai 1 juta barel per hari dari total kebutuhan konsumsi dalam negeri, yakni 1,6 juta barel per hari.

Jika asumsi harga minyak dunia USD 80 dolar, jelas Hageng, maka uang negara yang digunakan untuk impor BBM mencapai Rp 1,2 triliun per hari.

"Ketika harga minyak dunia bergejolak tentu besarnya volume impor BBM akan memberi tekanan yang besar terhadap APBN. Ini harus diselamatkan," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Percepatan kendaraan listrik

Menurut Hageng, percepatan migrasi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik bisa dilakukan jika masyarakat sebagai konsumen perorangan mampu membeli kendaraan listrik dengan harga terjangkau. Untuk itu, pemerintah memberikan insentif PPN DTP pembelian mobil listrik dan bus listrik.

Hal itu, sambung dia, telah diatur di dalam Perpres No 55/2019 tentang Percepatan Program KBLBB untuk Transportasi Jalan. Yakni, pemberian fasilitas APBN untuk mendukung percepatan penggunaan KBLBB.

"Butuh tiga tahun bagi pemerintah untuk merumuskan aturan turunannya dan merealisasikan subsidi pembelian KBLBB dengan skema insentif PPN DTP," tutur Hageng.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini