Sukses

Insentif Mulai Jalan, Kemenperin Patok Penjualan 35.862 Unit Mobil Listrik pada 2023

Pemberian insentif untuk mobil listrik dan bus listrik ini, berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), yang berlaku untuk tahun anggaran 2023, dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan aturan terkait pemberian insentif pembelian mobil dan bus listrik. Kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Pemberian insentif untuk mobil listrik dan bus listrik ini, berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), yang berlaku untuk tahun anggaran 2023, dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

Dirjen ILMATE Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan, dengan berjalannya program fasilitasi PPN DTP untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.

"Dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023," ujar Taufiek, dalam keterangan resmi, Senin (3/4/2023).

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan, ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik.

"Sehingga ke depan, diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi," tambah Febrio, dalam kesempatan yang sama.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mobil dan Bus Listrik yang Berhak Dapat Insentif

Sementara itu, pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus tersebut diberikan untuk: Pertama, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN ≥40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%.

Kedua, KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20% ≤ TKDN < 40% diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.