Sukses

Gibran Wajibkan Pemilik Mobil di Solo Punya Garasi, Berikut Kumpulan Contoh Unik yang Bisa Menginspirasi

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mulai melakukan sosialisasi soal peraturan warga yang mempunyai mobil harus memiliki garasi.

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mulai melakukan sosialisasi soal peraturan warga yang mempunyai mobil harus memiliki garasi. Dilansir Antara, Kamis (2/3/2023), Gibran menyebutkan bahwa ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dalam perda yang mengatur kewajiban memiliki garasi itu tertuang dalam Pasal 88.

Tentu tidak mudah untuk tiba-tiba membuat garasi mobil di halaman rumah, karena ada beragam hal yang harus dipertimbangkan. Salah satunya ketersediaan lahan kosong untuk dijadikan garasi.

Jika tidak ada lahan yang memadai, ternyata banyak cara untuk menyimpan mobil di dalam rumah. Mulai dari mengosongkan ruang tamu dan membuat parkiran khusus, membuat parkiran bertingkat, memodifikasi pagar, hingga menyimpan mobil di atap layaknya heliport atau pangkalan helikopter.

Berikut kumpulan potret garasi mobil unik yang tak akan pernah terbayangkan sebelumnya dilansir dari berbagai sumber.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

1. Kalau Mau Buru-Buru Repot Keluarnya

3 dari 9 halaman

2. Parkirnya Dijamin Aman

4 dari 9 halaman

3. Pasti Tetangga Heran

5 dari 9 halaman

4. Yang Penting Tidak Parkir di Jalan

6 dari 9 halaman

5. Harus Hati-Hari Kalau Parkir

7 dari 9 halaman

6. Keren Juga Garasinya

8 dari 9 halaman

7. Khusus untuk Mobil Kecil

9 dari 9 halaman

8. Pagarnya Dirancang Khusus

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.