Sukses

Penggunaan Lampu Hazard yang Benar, Jangan Sampai Gagal Paham

Bagi pemilik mobil, masih banyak yang belum mengetahui semua fungsi dari lampu hazard atau lampu darurat.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik mobil, masih banyak yang belum mengetahui semua fungsi dari lampu hazard atau lampu darurat. Bahkan, kesalahpahaman tersebut, sering terjadi di jalan, dan memicu gangguan arus lalu lintas.

Padahal penggunaan dan fungsi lampu hazard sudah tertuangkan pada UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut UU Pasal 121 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, (LLAJ), lampu hazard hanya digunakan dalam keadaan darurat seperti keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.

Keadaan darurat yang dimaksud adalah saat kendaraan dalam kondisi diam dan memasang segitiga pengaman di belakangnya, bukan saat sedang mengendarai kendaraan. Apabila melanggar undang-undang terkait, akan dikenakan tilang dengan denda sebesar Rp500 ribu.

Faktanya, saat hujan lebat mengguyur wilayah, sehingga jarak pandang pengemudi turun drastis, kebanyakan dari pengendara yang menyalakan lampu hazard untuk membantu memberikan isyarat agar kendaraan mudah terlihat oleh pengendara lainnya.

Hal tersebut merupakan tindakan yang kurang tepat untuk dilakukan karena akan menyilaukan, dan mengganggu fokus dan konsentrasi pengendara lainnya di belakang yang terkena sorot lampu hazard yang berkedip secara terus-menerus dan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

"Jika dalam kondisi hujan lebat dan mengganggu visibilitas, pengendara dapat menyalakan lampu depan untuk menandakan keberadaan kendaraan tanpa harus menyalakan lampu hazard sehingga tidak mengganggu dan membuat bingung pengendara lainnya," ujar Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, dalam keterangan resmi, Selasa (28/2/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Persiapan Berkendara

Namun, sebelum berkendara khususnya saat cuaca ekstrem, alangkah baiknya jika Anda memastikan tubuh dalam keadaan yang fit dan prima sebelum melakukan perjalanan.

Selain itu, juga Anda juga perlu mempertimbangkan kelayakan dan memastikan performa mobil dalam keadaan baik dan normal. Sebelum berkendara, pastikan lampu indikator, rem, klakson serta wiper yang membantu pengendara di kala hujan melanda bekerja dengan baik hingga bahan bakar mobil sudah terisi dan tekanan kondisi ban dalam batas aman.

"Berbagai risiko tidak dapat kita diprediksi dan dihindari namun dapat kita cegah sebisa mungkin. Oleh karena itu, sebelum berkendara penting memastikan kondisi tubuh kita dan kendaraan dalam keadaan prima, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dan menjauhkan kita dalam kondisi darurat lainnya," pungkas Iwan.

3 dari 3 halaman

Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.