Sukses

Mau Daftar BBM Bersubsidi, Siapkan Beberapa Dokumen Penting Ini

Pemerintah akhirnya bakal membatasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada golongan masyarakat tertentu. Hal ini sudah diumumkan secara resmi oleh PT Pertamina (Persero), bahwa setiap pembeli Pertalite dan Solar Subsidi harus terdaftar dalan database.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya bakal membatasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada golongan masyarakat tertentu. Hal ini sudah diumumkan secara resmi oleh PT Pertamina (Persero), bahwa setiap pembeli Pertalite dan Solar Subsidi harus terdaftar dalan database.

Dalam hal ini, pembatasan tersebut dilakukan lantaran banyak masyarakat yang sebetulnya mampu, tetapi memilih untuk menggunakan BBM bersubsidi dengan alasan hemat biaya pengeluaran untuk bahan bakar. Berdasarkan data dari Pertamina, sebanyak 60 persen masyarakat mampu justru menjadi konsumen setia dari BBM jenis tersebut.

“60% masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan terkaya ini mengonsumsi hampir 80% dari total konsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan 40% masyarakat rentan dan miskin hanya mengonsumsi 20% dari total subsidi energi tersebut. Jadi diperlukan suatu mekanisme baru, bagaimana subsidi energi ini benar-benar diterima dan dinikmati yang berhak,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, dalam keterangan resminya.

Nah, bagi beberapa masyarakat yang memang layak dan masuk pada kriteria pengguna BBM bersubsidi, mereka harus mendaftarkan diri serta kendaraan tersebut agar cocok pada database Pertamina. Tidak hanya itu, pemerintah juga mengatur kendaraan apa saja yang bisa menggunakan BBM bersubsidi.

Pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki. Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id.

Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa diprint out dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mendownload aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat (mobil).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siapkan Dokumen Penting Ini

Mengutip laman subisitepat.mypertamina.id, ada beberapa kriteria kendaraan yang bisa menikmati BBM jenis ini. Dalam informasinya, ada 4 golongan yang bisa mendaftar, yakni :

1.Kendaraan pribadi

2. Kendaraan umum plat kuning

3.Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)

4. Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran.

Sementara itu, berikut ini adalah mengenai tata cara pendaftaran BBM bersubsidi melalui website MyPertamia

Tahapan Pendaftaran Pengguna Baru

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.

2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id Centang informasi memahami persyaratan

3. Klik daftar sekarang

4. Ikuti instruksi dalam website tersebut

5. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala

6. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.