Sukses

Menperin Minta Menkeu Hapus PPnBM untuk Mobil Rakyat, Ini Alasannya

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, mengusulkan untuk penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) produk mobil rakyat

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, mengusulkan untuk penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) produk mobil rakyat. Rencana ini sendiri, telah disampaikan kepada Menteri keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

"Mobil rakyat itu yang harganya Rp 240 juta. Itu bukan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu," kata Agus seperti dilansir Antara, ditulis Kamis (30/12/2021).

Lanjut Agus, selain dijual dengan harga Rp 240 juta, definisi yang dimaksud mobil rakyat, adalah kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal 1.500cc dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 80 persen.

Harga Rp 240 juta itu dinilai lebih murah dibandingkan mobil lainnya. Selain itu, TKDN 80 persen itu bisa dikatakan bahwa itu mobil Indonesia.

Dia juga mengingatkan jika industri otomotif merupakan kunci dari pertumbuhan ekonomi sebuah negara.

Selain itu, Menperin juga telah mengajukan insentif yang berbasis emisi karbon, di mana semakin kecil kendaraan menghasilkan emisi karbon, maka akan semakin kecil pula pengenaan pajaknya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Insentif PPnBM Tahun Depan

"Jadi, ini kami ajukan juga kepada Menkeu untuk dapat ditindaklanjuti," ujar Agus.

Sedangkan, terkait diskon PPnBM untuk industri otomotif yang akan berakhir pada akhir 2021, Menperin belum memastikan apakah kebijakan tersebut akan berlanjut atau tidak.

3 dari 3 halaman

Infografis Pasien Positif Varian Omicron di Indonesia Terus Bertambah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini