Sukses

Ini Daftar Lokasi Uji Emisi Sepeda Motor di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan bagi pemilik kendaraan, baik mobil ataupun motor untuk melakukan uji emisi

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan bagi pemilik kendaraan, baik mobil ataupun motor untuk melakukan uji emisi. Bagi yang belum atau tidak lolos uji emisi ini, maka akan dikenai sanksi tilang. Aturan ini berlaku mulai 13 November 2021.

"Ingat mulai tanggal 13 November ya. Kendaraan Bermotor wajib uji emisi sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," tulis akun twiter @dinaslhdki, dilihat Rabu (27/10/2021).

Bagi pemilik sepeda motor yang belum melakukan uji emisi kendaraannya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyediakan sejumlah layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik di Ibu Kota.

Hal tersebut berdasarkan unggahannya di media sosial instagram @dinaslhdki, ditulis Rabu (3/11/2021).

"Untuk kendaraan roda empat kamu bisa melihat lokasi bengkel terdekat di aplikasi e-uji emisi," bunyi dalam unggahan tersebut.

Berikut daftar lokasi layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor di Jakarta:

Jakarta Timur

  • PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63, Pal Meriam
  • PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No 255, Cawang
  • Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A, Malaka Jaya
  • CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi No 7, RT 004/ RW 005
  • Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono No 20, Duren Sawit
  • Bengkel Dinas Lingkungan Hidup, Jalan Mandal V nomor 67 Cililitan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lokasi lain

Jakarta Selatan

  • PT Rizqi Putra Pratama, Jalan Tebet Timur Dalam X

Jakarta Pusat

  • PT Wahana Ritellindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32
  • Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto, Kav.No 1, Kelurahan Sumur Batu
  • PT Panca Jaya Setia, IRTI Monas

Jakarta Barat

  • PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang No 35, RT 001/RW 002, Kelurahan Kelapa Dua
  • PT Panca Jaya Setia, Samsat Jakarta Barat

Jakarta Utara

  • Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III
  • Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A, RT 5/ RW 2
  • PT Astra Internasional Tbk-Peugeot, Jalan Yos Sudarso kav 24
3 dari 3 halaman

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.