Sukses

Sudah Tahap Sosialisasi, Penggolongan SIM C Ditargetkan Berlaku Agustus 2021

khusus pengendara sepeda motor, SIM terbagi menjadi empat klasifikasi, yakni SIM C, SIM CI, SIM CII serta SIM D.

Liputan6.com, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib kelengkapan berkendara baik motor ataupun mobil. Bahkan saat ini, pengendara roda dua harus memiliki dokumen tersebut, sesuai dengan klasifikasi kapasitas kendaraannya masing-masing.

Hal tersebut, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pengendara motor gede alias moge sudah harus memiliki SIM khusus berdasarakan ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut.

Dalam hal ini, khusus pengendara sepeda motor, SIM terbagi menjadi empat klasifikasi, yakni SIM C, SIM CI, SIM CII serta SIM D.

Beleid ini sendiri sudah diterbitkan dan ditandatangani pada 19 Februari 2021, serta diundangkan pada bulan yang sama.

"Seperti halnya perundang-undangan lainnya, ada masa sosialisasi minimal enam bulan. Selain itu, juga menyiapkan sarana dan prasarana buat petugas di Satpas," jelas Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, seperti dilihat dari akun youtube NTMC Polri, Selasa (13/7/2021).

Lanjutnya, pihak kepolisian sendiri memiliki target pada Agustus 2021, peraturan terkait penggolongan SIM ini bisa diimplementasikan.

"Buat teman-teman yang menggunakan kendaraan di atas 250cc, 500cc, sampai di atas 500cc kita harap sudah bisa mengkatkan SIM ke golongan C1. Kemudian, baru tahun depan bisa ditingkatkan lagi ke SIM CII," tegas Arief.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penggolongan SIM

Mengenai pembagiannya sendiri, masing-masing kategori SIM tersebut dibedakan atas kapasitas mesin yang diusung oleh masing-masing kendaraan motor tersebut, mulai dari di bawah 250cc sampai di atas 500cc serta kendaraan berkebutuhan khusus.

"Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian," bunyi Pasal 1 Ayat (6) dalam Perpol No 5 Tahun 2021.

3 dari 3 halaman

Infografis Vaksin Covid-19 Berbayar Vs Vaksin Gratis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.