Sukses

Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Buat Baru, Berlaku 16-20 April 2024

Syarat dan tata cara perpanjang SIM mati tanpa buat baru

Liputan6.com, Jakarta Pada Selasa, 16 April 2024, diberlakukan kebijakan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya atau mati tanpa harus membuat SIM baru. Kelonggaran ini berlaku khusus untuk SIM yang mati selama libur Lebaran, di mana Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan gerai SIM tutup selama sepekan, mulai dari 8 hingga 15 April 2024. 

Untuk mereka pemegang SIM mati selama libur Lebaran diberikan waktu empat hari hingga Sabtu, 20 April 2024, untuk melakukan perpanjangan. Syarat untuk perpanjangan SIM mati selama periode 16 hingga 20 April 2024 mencakup pengajuan pengantar yang tepat serta biaya perpanjangan yang berlaku. 

Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan dalam tenggang waktu tersebut, mereka akan dikenakan mekanisme penerbitan SIM baru. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pemegang SIM yang terkendala oleh libur Lebaran untuk tetap dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus membuat SIM baru dari awal.

Untuk informasi lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum syarat dan tata cara perpanjang SIM mati tanpa buat baru, Rabu (17/4/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya selama periode 16 hingga 20 April 2024, pemegang SIM mati dapat mengikuti prosedur yang disediakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Informasi ini dapat diakses melalui laman digital resmi Korlantas Polri. Proses perpanjangan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau gerai SIM yang tersedia, atau melalui aplikasi resmi Korlantas Polri secara online tanpa harus keluar rumah.

Untuk melengkapi proses perpanjangan SIM, berikut adalah dokumen dan syarat yang perlu disiapkan:

  1. SIM lama yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran pada tanggal 8 hingga 15 April 2024.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  3. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani (rikkes) yang masih berlaku.
  4. Hasil tes psikologi yang juga masih berlaku.
  5. Pasfoto resmi berwarna biru dengan latar belakang yang jelas.
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus untuk perpanjangan online).
  7. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi dengan lengkap dan benar.

Proses perpanjangan SIM mati ini memberikan kemudahan bagi pemegang SIM untuk tetap dapat mengurus SIM mereka tanpa harus membuat SIM baru, terutama di tengah libur Lebaran di mana banyak Satpas dan gerai SIM tutup. Dengan adanya opsi perpanjangan secara online, pemilik SIM dapat menghemat waktu dan tenaga dengan mengurusnya dari rumah.

3 dari 4 halaman

Tata Cara Perpanjangan SIM

Polri memberikan dua opsi yang fleksibel bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ingin memperpanjang SIM mereka, baik secara daring (online) maupun luring (offline atau diluar jaringan). Berikut adalah langkah-langkah detail untuk kedua opsi tersebut:

Cara Perpanjangan SIM Secara Luring (Luas Jaringan)

  • Kunjungi Lokasi Terdekat: Pemegang SIM dapat mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat dari tempat tinggal mereka.
  • Persiapkan Dokumen: Pastikan untuk mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM dan memastikan tidak ada yang terlewat.
  • Isi Formulir: Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM dengan lengkap dan benar.
  • Pembayaran: Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang.
  • Perekaman Sidik Jari dan Foto: Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto untuk pengolahan perpanjangan SIM.
  • Tunggu Pengambilan SIM: Setelah proses selesai, tunggu hingga petugas memberikan SIM. Jika blanko SIM kosong, petugas akan memberikan informasi tentang jadwal pengambilan kembali SIM.

Cara Perpanjang SIM Secara Daring (Online)

  • Akses Situs Resmi atau Unduh Aplikasi: Kunjungi situs resmi https://sim.korlantas.polri.go/devregi untuk memperpanjang SIM secara daring. Jika ingin menggunakan aplikasi, unduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) dari Playstore.
  • Registrasi dan Pendaftaran: Lakukan registrasi SIM secara online dengan mengklik menu pendaftaran dan memilih "Perpanjang SIM" dari menu yang tersedia.
  • Isi Informasi dan Verifikasi: Isi semua informasi yang diminta pada formulir pendaftaran dan masukkan kode verifikasi yang ditampilkan. Setelah selesai, klik "kirim".
  • Pembayaran: Tunggu hingga menerima notifikasi melalui email tentang pendaftaran beserta kode tagihan untuk membayar perpanjangan SIM.
  • Konfirmasi Pembayaran: Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan dan simpan bukti pembayaran.
  • Ambil SIM: Pemohon dapat mengunjungi lokasi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk pengambilan SIM yang telah diperpanjang. Pastikan membawa seluruh berkas persyaratan perpanjangan SIM beserta bukti pembayaran dan registrasi.
  • Perekaman Sidik Jari dan Foto: Serahkan seluruh berkas ke petugas dan lakukan proses perekaman sidik jari dan foto SIM.
  • Tunggu Pengambilan SIM: Tunggu hingga petugas memanggil nama pemohon untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.

Dengan adanya dua opsi ini, pemegang SIM memiliki fleksibilitas dalam mengurus perpanjangan SIM sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka, baik itu secara online maupun offline.

4 dari 4 halaman

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah mati beragam tergantung pada jenis SIM yang dimiliki, sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM mati untuk periode 16 hingga 20 April 2024:

  • Perpanjang Masa Berlaku SIM A: Biaya Rp 80.000
  • Perpanjang Masa Berlaku SIM B I: Biaya Rp 80.000
  • Perpanjang Masa Berlaku SIM B II: Biaya Rp 80.000
  • Perpanjang Masa Berlaku SIM C: Biaya Rp 75.000
  • Perpanjang Masa Berlaku SIM C I: Biaya Rp 75.000
  • Perpanjang Masa Berlaku SIM C II: Biaya Rp 75.000
  • Perpanjang Masa Berlaku SIM D: Biaya Rp 30.000
  • Perpanjang Masa Berlaku SIM D I: Biaya Rp 30.000

Namun, penting untuk dicatat bahwa biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang mungkin diperlukan sebagai bagian dari proses perpanjangan SIM. Selain itu, biaya-biaya tambahan seperti biaya administrasi, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke rumah jika menggunakan mekanisme perpanjangan online juga tidak termasuk dalam biaya perpanjangan yang tertera.

Dengan demikian, pemohon perpanjangan SIM perlu memperhitungkan biaya tambahan yang mungkin diperlukan untuk menyelesaikan proses perpanjangan SIM secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.