Sukses

Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Glory 580 Tak Kuat Nanjak, DFSK Siap Mediasi

Sidang lanjutan atas kasus gugatan konsumen DFSK Glory 580 kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021)DFSK Ind

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan atas kasus gugatan konsumen DFSK Glory 580 kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021). Pabrikan asal Cina ini, kembali hadir di persidangan dengan agenda mediasi yang sekaligus bentuk komitmen untuk mengikuti jalannya proses hukum yang berlaku, dan bentuk untuk mendengarkan aspirasi konsumen.

Agenda Mediasi yang berlangsung untuk pertama kalinya ini, dihadiri oleh seluruh pihak penggugat dan tergugat. Di pihak DFSK diwakili Legal Manager PT Sokonindo Automobile, Prastiwi Witasari, dan didampingi oleh oleh Kuasa Hukum Heribertus S. Hartojo.

Dijelaskan PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, di sidang mediasi kali ini, pihaknya mendengarkan permintaan dari pihak penggugat di mana mereka menginginkan ganti rugi materil dan imateril kepada DFSK sebagai pihak pabrikan.

"Permintaan ganti rugi berupa materil dan immateril sudah kami dengarkan dan akan kami bahas lebih lanjut dan akan kami berikan tanggapan pekan depan sebagai bagian dari proses mediasi," jelas Achmad Rofiqi, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Senin

Ketentuan mengenai mediasi dalam persidangan sudah diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Itikad baik

Pada Pasal 3 Ayat 6 disebutkan proses mediasi dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi. Sehingga selama 30 hari ke depan, DFSK akan berupaya untuk menghadirkan jawaban yang diharapkan bisa memuaskan seluruh pihak.

"DFSK tetap memiliki itikad baik dengan mengikuti proses mediasi dan berharap dapat diselesaikan melalui tahap mediasi ini. Bagaimanapun para konsumen ini adalah bagian dari keluarga DFSK dan kami berharap tahap mediasi ini dapat berjalan dengan baik," lanjut Achmad Rofiqi.

Prastiwi Witasari mengingatkan kepada seluruh konsumen tercinta jangan segan dan ragu-ragu untuk datang ke dealer resmi DFSK untuk melakukan pemeriksaan, perawatan berkala, ataupun perbaikan apabila mengalami kendala di kendaraannya.

Tim teknisi yang sudah tersertifikasi, didukung dengan peralatan yang modern, serta dukungan dari suku cadang original siap untuk mengembalikan kondisi kendaraan kembali optimal agar aman dan nyaman untuk digunakan.

3 dari 3 halaman

Infografis Gerakan 3T dan Jurus Jitu Landaikan Kasus Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.