Sukses

Ganjil Genap untuk Sepeda Motor, Kadishub: Belum Diberlakukan

Aturan gangil genap untuk motor pribadi memang belum diberlakukan. Meskipun, sudah tertuang dalam Pergub terbaru

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam aturan tersebut, kembali dituliskan terkait pengendalian moda transportasi kendaraan bermotor pribadi, berupa sepeda motor dan mobil dengan prinsip ganjil genap.

Dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin liputo, aturan gangil genap untuk motor pribadi belum diberlakukan. Meskipun, sudah tertuang dalam Pergub terbaru.

"Belum, jadi untuk gage tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda 4 dengan 14 pengecualian kemudian berlakunya mulai jam 6 sampai jam 10, kemudian jam 16.00 sampai jam 21.00," katanya, seperti disitat dari News Liputan6.com, Jumat (21/8/2020).

Secara lengkap, aturan ganjil genap untuk motor ini, terdapat di Bab III, Pengendalian Moda Transportasi, Pasal 7 yang berbunyi pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.

Pengendalian yang dimaksud adalah untuk kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap; Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil," tulis pasal 8 Pergub Nomor 80 tahun 2020.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kendaraan bebas ganjil genap

Pergub ini juga mengatur sejumlah kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap. Seperti diatur dalam Pasal 8 poin 2, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; pemadam kebakaran dan ambulans; kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara; kendaraan Pejabat Negara; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI; kendaraan yang membawa penyandang disabilitas; kendaraan angkutan umum (plat kuning) dan kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.

"Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari kepolisian," tulis Pergub yang ditandatangani Anies tanggal 19 Agustus 2020 lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.