Sukses

Top3 Berita Hari Ini: Harga Kawasaki Ninja ZX-25R dan Bensin Mobil Dinas Wapres

Harga varian terendah Kawasaki Ninja ZX-25R lebih mahal Rp28 juta dari tipe tertinggi Yamaha R25. Lantas lebih baik berkorban uang atau cukup dengan model lama yang ada.

Liputan6.com, Jakarta Harga varian terendah Kawasaki Ninja ZX-25R lebih mahal Rp28 juta dari tipe tertinggi Yamaha R25. Lantas lebih baik berkorban uang atau cukup dengan model lama yang ada. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:

1. Beda Rp28 Juta Antara Varian Tertinggi Yamaha R25 dan Tipe Termurah Kawasaki Ninja ZX-25R, Pilih Mana?

Kawasaki Ninja ZX-25R resmi hadir di Indonesia. Otomatis motor sport 250 cc ini berhadapan dengan beberapa kompetitor, seperti Yamaha R25.

Sekalipun punya daya tarik mesin dengan 4 silindernya dan teknologi traction control, kadang konsumen yang bukan loyalis brand bisa berbelok bila disodori harga dengan rentang yang jauh. Seperti kedua motor sport tersebut, rentang harga terdekatnya jadi sekitar Rp28 juta, antara varian tertinggi R25 dan tipe terendah Ninja. Lantas, apakah perbedaan harga tersebut bisa memindahkan hati calon pembeli Kawasaki Ninja ZX-25R ke Yamaha R25? Lihat ulasan yang diberikan Oto.com kali ini: Selengkapnya baca di sini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Mungkinkah Mobil Wapres Gunakan Bensin Eceran, Ini Penjelasannya

Mobil dinas Wakil Presiden menjadi perhatian,   setelah video pengisian bahan bakar menggunakan jeriken di pinggir jalan viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Mercedes-Benz S600 Guard kelir hitam berpelat merah bertuliskan Indonesia 2 dan berbendera merah putih disebut kehabisan bensin. Berdasarkan spesifikasi dari situs resmi Mercedes-Benz, kapasitas tangki sedan mewah asal Jerman ini mampu menampung 80 liter BBM. Selengkapnya baca di sini.

3 dari 3 halaman

3. Dua Keuntungan Blokir Kendaraan yang Telah Dijual

Bagi pemilik kendaraan yang telah menjual mobil atau motor harap segera melakukan pemblokiran. Pasalnya, hal tersebut pastinya bakal berpengaruh terhadap pajak progresif untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.

Dijelaskan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus, pajak progresif sendiri adalah pajak yang dikenakan bagi pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan satu nama. Selengkapnya baca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.