Sukses

Top3: Masa Berlaku SIM Baru dan Pilihan Mobil Bekas Murah

Liputan6.com, Jakarta Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi, perlu diketahui adanya perubahan masa berlaku SIM tersebut. Untuk SIM baru, akhir masa berlakunya tidak pada sesuai tanggal lahir pada lima tahun ke depan. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:

1. Catat, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Biasanya masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan tanggal lahir pemiliknya. Namun, kini hal tersebut tidak lagi berlaku.

"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (8/7). Selengkapnya baca di sini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Pilihan Mobil Bekas di Bawah Rp 50 Juta

Mobil bekas masih banyak diminati masyarakat Tanah Air hingga saat ini. Pasalnya mobil bekas dianggap  sebagai  alternatif mendapatkan kendaraan dengan harga terjangkau.

Saat masuk era digital, calon pembeli tak hanya menggunakan jasa pedagang mobil bekas, namun juga bertemu langsung dengan penjual setelah mencari kendaraan yang diinginkan secara online. Selengkapnya baca di sini.

3 dari 3 halaman

3. Tourqe Kit Mini Hub, Konverter Sepeda Listrik Buatan Indonesia

Tren penggunaan sepeda kembali meningkat saat masa PSBB transisi. Toko sepeda pun dipenuhi oleh konsumen, dan harga sepeda melambung akibat permintaan yang tinggi.

Nah, bagi Anda yang sudah mendapatkan sepeda idaman dan masih belum terbiasa bersepeda jarak jauh. Salah satu hal yang bisa Anda lakukan adalah menyulap sepeda kesayangan menjadi sepeda listrik. Selengkapnya baca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.