Sukses

Penting, Jangan Lakukan Tiga Hal Ini Saat Bersepeda

Menjadi kendaraan yang banyak digunakan saat Pandemi Corona Covid-19, Kementerian Perhubungan menyiapkan aturan baru yang harus ditaati para pesepeda.

Liputan6.com, Jakarta - Menjadi kendaraan yang banyak digunakan saat Pandemi Corona Covid-19, Kementerian Perhubungan menyiapkan aturan baru yang harus ditaati para pesepeda.

Saat diskusi virtual Bike To Work (B2W) Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menjelaskan beberapa larangan saat berkendara dengan sepeda.

Hal pertama ialah tak boleh menggunakan handphone (HP) atau gadget saat berkendara. Meski demikian, Budi masih belum bisa memberikan penjelasan tentang penggunaan earphone atau headset saat bersepeda.

"Kami masih menerima masukan. Terkait penggunaan headset masih akan dipikirkan, karena prinsipnya kalau menggunakan HP, konsentrasi kita lebih fokus kepada HP bukan ke jalan," kata Budi dilansir Merdeka.com.

Kedua, pesepeda tak boleh menggunakan payung saat sedang berkendara. Namun, peraturan ini tak berlaku bagi pedagang. Khusus pedagang kecil yang menjadikan sepeda sebagai alat berjualan, membawa payung dibolehkan.

Hanya saja, payung boleh dibuka saat sepeda sedang diparkirkan. Jadi pedagang tetap tak boleh menggunakan payung saat sedang berkendara.

"Seperti penjual starling (pedagang kopi keliling) atau penjual makanan lainnya saat melayani pembeli. Supaya melindungi makanan atau dirinya dari panas dan hujan itu boleh dibuka payungnya, asal tidak dibuka saat sedang digowes," ujar Budi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dilarang Mengakut Penumpang

Selain itu, pesepeda juga dilarang mengangkut penumpang apabila kendaraan tidak dilengkapi tempat duduk khusus di bagian belakang.

Budi mengakui, di Indonesia khususnya anak-anak sepeda sering digunakan berboncengan padahal tempat duduknya hanya ada satu.

"Kita sering lihat ya, orang Indonesia suka berboncengan sepeda, biasanya orang itu duduk di besi depan sepeda atau di belakang, berdiri pada pegangan. Itu tidak boleh," kata Budi.

 

3 dari 3 halaman

Tidak Mengganggu Jalur Pengguna Jalan Lainnya

Larangan terakhir ialah tidak boleh memenuhi jalan sehingga mengganggu kendaraan lainnya. Dalam rancangan aturan yang dibuat Kemenhub, pesepeda hanya boleh berjajar maksimal dua kendaraan saat sedang berjalan.

"Hanya boleh satu jalur saja, di kanan atau kiri jalan, tidak boleh keduanya. Maksimal berjajar dua sepeda namun tetap menyesuaikan kondisi lalu lintas," ujarnya.

Saling menghargai saat sedang berkendara perlu dilakukan agar tidak terjadi kemacetan dan merugikan pengendara lain. Terlebih, pesepeda yang memenuhi hampir seluruh luas jalan raya, sehingga mengganggu kendaraan lainnya.

"Seperti yang viral akhir-akhir ini, semoga tidak ada lagi. Jangan sampai setengah jalan digunakan untuk sepeda," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.