Sukses

Berminat Sewa Mobil untuk Mudik Lebaran, Perhatikan Syaratnya

Menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil untuk mudik Lebaran masih menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat Indonesia. Bahkan, bagi yang tidak memiliki roda empat pribadi, sampai harus menyewa untuk bisa digunakan menemani ke kampung halaman.

Liputan6.com, Jakarta - Menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil untuk mudik Lebaran masih menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat Indonesia. Bahkan, bagi yang tidak memiliki roda empat pribadi, sampai harus menyewa untuk bisa digunakan menemani ke kampung halaman.

Jadi, tidak heran jika jasa penyewaan mobil jelang lebaran mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Meskipun, saat ini diberlakukan syarat yang cukup ketat untuk menyewa mobil, dan terlebih jika sistem lepas kunci atau tidak menggunakan sopir.

Seperti dijelaskan Andi Sulardi Effendi, salah satu pemilik rental mobil PT Cililitan Utama Jaya, syarat yang ketat ini diberlakukan untuk mencegah tindak kriminal, seperti mobil dibawa kabur.

"Persyaratan sewa mobil, terbagi menjadi dua yaitu lepas kunci dan pakai sopir. Untuk sopir sendiri, foto copy KTP suami dan istri, orang tua, kartu tanda anggota (KTA), tanda pegawai, atau SIM (sesuai alamat tempat tinggal). kemudian fotokopi kartu keluarga," jelas Andi saat ditemui di Jalan Dewi Sartika, Nomor 15A RT 001 RW 013, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (8/5/2019).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Lanjut Andi, persyaratan lepas kunci juga harus menggunakan fotokopi pajak bumi bangunan (PBB), rekening listrik, dan rekening telepon. Kemudian juga, harus memiliki rumah sendiri atau pemilik rumah yang menjamin. Jika belum memiliki keluarga (masih dengan orang tua) harus mengetahui orang tua atau ada jaminannya.

"Nanti, setelah itu baru disurvei, bisa atau tidak menyewa mobil," tegasnya.

Sementara itu, untuk pakai sopir, syaratnya fotokopi KTP atau identitas lain, nomor telepon yang bisa dihubungi (rumah atau kantor dari Telkom), dan jika tidak ada juga harus dilakukan survei. Jika penyewa memberikan jaminan kendaraan untuk menyewa mobil, seperti motor, STNK harus menggunakan nama pribadi.

"Untuk syarat lain, segala kerusakan kendaraan ditanggung penyewa, pemakaian non paket (- lima hari) harga ditentukan kurang lebih satu hari sebelum sewa, dan lainnya," pungkasnya.

Selain itu, untuk biaya sewa mobil, harus membayar full, atau bisa DP terlebih dahulu, dan melakukan pelunasan saat mengambil mobil dari tempat penyewaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.