Liputan6.com, Jakarta - Kemacetan di dalam kota memang membuat pengendara cepat emosi. Terutama di titik-titik tertentu, sebut saja rumah sakit. Di tempat vital seperti itu, jelas akan banyak mobil keluar masuk dari dan ke rumah sakit. Belum lagi jika ada ambulans yang butuh diberi jalan karena dalam kondisi darurat.Â
Maka, sebagai pengendara yang baik, Anda harus lebih maklum saat melintasi area rumah sakit. Menurut laman Wahana Honda, berikut tata cara berkendara melewati rumah sakit:
Advertisement
Baca Juga
1. Beri Jalan untuk Ambulans
Saat berkendara dan mendengar sirine, lalu tahu bahwa itu adalah sirine dari ambulans, jangan berkendara di depannya. Menepilah dan beri jalan ambulans. Karena orang yang sedang dilarikan pakai ambulans itu mungkin benar-benar butuh pertolongan medis.Â
2. Hindari Perilaku yang Menyebabkan Macet
Saat menyetir di jalan sekitar rumah sakit, nyetirnya yang wajar-wajar saja ya. Jangan sampai karena gaya menyetirmu, jalanan yang sudah padat jadi semakin parah macetnya.Â
Â
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Selanjutnya
3. Taati Rambu yang Berlaku
Di jalan sekitaran rumah sakit biasa ada rambu larangan berhenti dan rambu larangan parkir. Juga biasanya ada rambu batas kecepatan. Rambu-rambu itu harus dipatuhi oleh pengguna jalan dan jangan pernah melanggarnya.Â
4. Kurangi Kecepatan
Advertisement
Nah, seperti disebut sebelumnya, adanya rambu batas kecepatan biasanya juga ada angka kecepatan yang disarankan. Kurangi kecepatanmu sesuai dengan yang dianjurkan. Pastikan saat kecepatan sudah sesuai, berkendaralah di lajur kiri.Â
Â
Advertisement
Selanjutnya
5. Jangan Bunyikan Klakson
Biasanya saat jalanan padat, suara klakson kendaraan saling bersahutan. Alangkah baiknya jika sedang melintas di sekitar rumah sakit, jangan membunyikan klakson. Anda harus sabar dan jaga ketenanganmu saat berkendara.Â
Sumber: Otosia.com
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.