VIDEO: Masih Bolehkah Berkendara Sambil Pakai GPS?

Pengemudi yang mengoperasikan fitur global positioning system (GPS) di telepon pintarnya saat berkendara, bisa didenda sebesar Rp 750 ribu dan juga pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

Diterbitkan 18 Februari 2019, 07:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pengemudi yang mengoperasikan fitur global positioning system (GPS) di telepon pintarnya saat berkendara, bisa didenda sebesar Rp 750 ribu dan juga pidana kurungan selama tiga bulan penjara.