Sukses

Mobil Terendam Air Laut atau Kena Tsunami, Begini Pertolongan Pertamanya

“Tidak dinyalakan mesinnya. Jadi ada baiknya diderek (menuju bengkel). Jika memang airnya tidak mengenai mesin enggak apa-apa. Tapi khawatirnya kena,” ungkap Dadi.

Liputan6.com, Jakarta - Bencana tsunami yang menerjang wilayah pantai di Selat Sunda, Sabtu (24/12/2108) mengakibatkan ratusan korban meninggal dunia dan kerusakaan material yang cukup besar.

Bahkan kerusakan pada kendaraan bermotor juga tak kalah hebat pasca arus air laut yang tiba-tiba meluap hingga daratan.

Bicara soal imbas kendaraan yang terendam air laut atau tsunami, Customer First Advisor PT Toyota-Astra Motor (TAM) Dadi Hendriadi angkat bicara. Menurutnya, ada langkah pertama yang harus dilakukan jika kendaraan terendam air laut atau tsunami.

“Tidak dinyalakan mesinnya. Jadi ada baiknya diderek (menuju bengkel). Jika memang airnya tidak mengenai mesin enggak apa-apa. Tapi khawatirnya kena,” ungkap Dadi saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (24/12/2018).

Dadi juga menyatakan, kekhawatiran akibat terkena air laut yaitu masuk ke bagian komponen diatur melalui computer. Selain itu, jika air merendam kelistrikan, hal itu juga bisa berisiko cukup tinggi.

“Jika sudah diderek baiknya disemprot luar-dalam secara total untuk dibersihkan,” ucap Dadi.

Dia juga menyatakan, jika memang air laut atau air apapun masuk ke dalam mobil, maka khususnya bagian dalam atau interior harus dibongkar, dan dibersihkan mulai dari karpet, jok dan lainnya.

“Apalagi ini air laut yang asin dan lebih cepat menimbulkan karat,” tutupnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kendaraan Korban Tsunami Anyer Bisa Diasuransikan, Asal..

 

Sementara itu, akibat bencana tsunami kendaraan bermotor ternyata masih bisa diasuransikan. Bahkan menurut Head of Communication and Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto, semua aset pada dasarnya bisa diasuransikan, termasuk kendaraan.

“Lebih tepatnya, aset yang terkena dampak bencana bisa diganti dan di-cover oleh asuransi, tapi pastikan asuransinya ada jaminan terhadap risiko gempa bumi dan lain-lain,” ucap Iwan kepada Liputan6.com.

“Karena risiko karena act of god. Kalau di polis standar, termasuk yang dikecualikan alias no coverage, supaya bisa di-cover tertanggung harus pastikan polisnya ada jaminan tersebut. Kalau enggak ada bisa minta perluasan,” ucap Iwan.

Artinya, agar aset mobil atau motor Anda aman jika terjadi hal yang tak seperti terkena bencana alam. Maka Anda tak hanya meng-cover mobil atau motor dengan asuransi Total Loss Only (TLO) atau komprehensif.

Sebaliknya, Anda perlu melakukan perluasan jaminan polisi, yang biasanya dapat juga mengkaver kerusuhan, huru-hara, hingga bencana alam lainnya, termasuk gempa bumi dan tsunami.

Berdasarkan situs resmi Asuransi Astra, jenis asuransi bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Saat ini ada dua jenis asuransi yang bisa Anda pilih untuk dipakai, yaitu:

1. Total Loss Only (TLO)

Secara definisi Total Loss Only (TLO) artinya “hanya kehilangan total”. Dalam asuransi mobil, yang dimaksud dengan kehilangan total adalah biaya perbaikan untuk kerugian yang terjadi nilainya lebih dari 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian, serta menjamin kerugian apabila kendaraan hilang dicuri.

2. Comprehensive

Comprehensive dapat diartikan keseluruhan risiko. Ini berarti perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, mulai dari yang ringan, rusak berat, hingga kehilangan.

Agar perlindungan terhadap mobil lebih optimal, Anda bisa menambahkan perluasan jaminan dalam polis asuransi Anda.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.