Sukses

Batas Kecepatan di Jalan Tol Bisa Tekan Emisi, Benarkah?

Membatasi kecepatan kendaraan di jalan tol dipercaya dapat memperbaiki kualitas udara.

Liputan6.com, London- Membatasi kecepatan kendaraan di jalan tol, dipercaya dapat memperbaiki kualitas udara. Hal tersebut diungkapkan dalam sebuah diskusi tentang kecepatan kendaraan 70 mph atau 112 km/jam bisa mengurangi emisi secara signifikan.

Dijelaskan Richard Cuerden, Director TRL Academy, pembatasan kecepatan di jalan raya atau di tol ini untuk menyikapi terkait peraturan emisi.

"Kita akan cukup berani mengatakan batas kecepatan 70 mph (112 km/jam). Kita akan melihat perubahan dari langkah besar ini," jelas Cuerden, seperti disitat dari Autoexpress, Rabu (28/2/2018).

Cuerden melanjutkan, jika memang ingin memperbaiki kualitas udara dengan mengurangi emisi gas buang, pemilik kendaraan atau masyarakat harus menerima batas kecepatan di jalan ini.

"Penelitian di Eropa mengatakan, ada pengurangan konsumsi bahan bakar antara 12 sampai 20 persen saat bepergian dengan kecepatan 70 mph (112 km/jam) dibandingkan dengan 80 mph (128 km/jam), dan menyatakan emisi juga akan turun dengan kecepatan rendah," tegasnya.

Sementara itu, dari penelitian sebelumnya, saat batas kecepatan di jalan tol 80 mph atau 128 km/jam, ada peningkatan emisi karbon dioksida (CO2) 3 sampai 6 persen. Adapun emisi nitrogen oksida (NOx) juga meningkat 2 sampai 4 persen ketika mobil berjalan dengan kecepatan tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gerbang Tol Bekasi Terapkan Sistem Ganjil Genap, Simak Ketentuannya

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT) Kementerian Perhubungan akan menerapkan sistem ganjil genap di gerbang Tol Bekasi mulai 12 Maret 2018. Tujuannya untuk mengurangi kemacetan yang terjadi di ruas Tol Cikampek menuju Jakarta.

Hanya saja, Kepala BPTJ, Bambang Prihartono, menegaskan, ganjil genap yang akan segera dilakukan bulan depan itu bukan di jalan tol yang banyak disebutkan, melainkan hanya di akses pintu masuk Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

"Jadi ini di pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, untuk tanggal ganjil hanya boleh pelat nomor ganjil masuk pintu tol tersebut. Sedangkan pelat nomor genap silakan cari pintu tol lain," ucap Bambang kepada Liputan6.com, Kamis (22/2/2018).

Lebih lanjut ia menyatakan, tujuan dari sistem ini tak lain untuk mengurai distribusi kendaraan di jalan tol yang selama ini kerap terjadi penumpukan, baik dari arah gerbang Tol Bekasi Barat maupun Bekasi Timur.

"Sehingga arus dari arah Cikampek ke Jakarta terganggu. Kalau itu pintu masuk terbagi rata di setiap pintu tol nanti terjadi peningkatan kecepatan," ucapnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.