Sukses

Apa Itu Pengujian Kir?

Pengujian kendaraan bermotor atau kir dianggap jadi salah satu masalah angkutan berbasis aplikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu isu yang mengemuka dalam konflik antara taksi konvensional dan online baru-baru ini adalah kir. Menurut para sopir taksi konvensional, angkutan berbasis aplikasi ilegal tidak mengurus kir.

Lantas, apa sebenarnya kir tersebut? Menurut beberapa situs instansi pemerintah, kir atau keur (bahasa Belanda) adalah pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak.

Uji coba ini berada di bawah otoritas Dinas Perhubungan. Kendaraan yang diharuskan melakukan uji kir adalah angkutan umum/plat kuning. Kendaraan yang tak lolos uji kir tidak boleh beroperasi, atau memperbaiki kendaraannya terlebih dulu.

Meski demikian, ada pula wacana untuk melakukan uji kir pada mobil pribadi. Hal ini pernah diusulkan Premprov DKI Jakarta demi menurunkan volume kendaraan pribadi. Meski begitu, sampai sekarang wacananya tak beranjak.

Terdapat 9 pelayanan untuk uji kir. Di antaranya adalah kir kendaraan pertama, perpanjangan, atau penghapusan kendaraan. Masing- masing jenis memerlukan dokumen yang berbeda-beda, tapi umumnya harus melampirkan focotopy STNK.

Proses uji kir dimulai dari Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) di Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub. Setelah itu, kendaraan plat kuning akan meminta izin operasi dari Dishub wilayah.

Sekilas, uji kir ini membuat biaya operasional yang ditanggung mobil angkutan umum lebih mahal dibanding mobil biasa. Tapi sebetulnya, ada pajak yang tidak dibebankan pada kendaraan berplat kuning, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam surat edaran Dirjen Pajak No. SE-119/PJ/2010.

Selain itu, uji kir juga pada dasarnya relatif murah, yaitu sekira Rp 65 ribu saja per enam bulan. Sementara pajak-pajak yang dilekatkan pada kendaraan lainnya relatif lebih mahal dari itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.