Liputan6.com, Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro membantah tentang isu rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang disampaikan anak buahnya. Sejauh ini belum ada permintaan dari Perusahaan Listrik Negara untuk menaikkan TDL. "Siapa yang bilang? Nggak ada itu. Tidak ada pemikiran menaikkan TDL dalam waktu dekat ini," jelas Purnomo kepada wartawan di Jakarta, Ahad (20/3).
Purnomo mengatakan, untuk meredam dampak kenaikan harga bahan bakar minyak PLN diminta melakukan efisiensi. Selama PLN belum bisa menghitung dengan pasti kerugian dan efisiensi yang dapat dilakukan, pemerintah tidak akan menyetujui kenaikan TDL.
Keterangan Purnomo ini berkaitan dengan pernyataan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Yogo Pratomo sebelumnya. Sebagai akibat kenaikan harga BBM, menurut Yogo, pemerintah telah mengizinkan PLN untuk menaikkan TDL maksimal tujuh persen dari tarif yang berlaku saat ini, yakni Rp 477 per kilowatt-hour (kWh) [baca: Pemerintah Mengizinkan PLN Menaikkan TDL].
Sejalan dengan pernyataan Purnomo, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menilai kenaikan TDL sebaiknya ditunda dan baru dilakukan tahun depan. Besaran kenaikan pun tidak lebih dari enam persen. Itu pun dengan syarat PLN diaudit terlebih dahulu untuk menilai efisiensi penggunaan BBM oleh perusahaan milik pemerintah tersebut.
Harapan serupa disampaikan Menteri Perindustrian Andung A. Nitimihardja. Ia meminta PT PLN menunda rencana menaikkan TDL. Menurut Andung, tidak tepat jika PLN menaikkan TDL saat ini. Sebab, kegiatan usaha kalangan industri sudah terbebani dengan kenaikan harga BBM [baca: Menperin Meminta Kenaikan TDL Ditunda]. Andung khawatir, kenaikan TDL sekitar tujuh persen membuat ribuan industri berskala kecil bangkrut.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Purnomo mengatakan, untuk meredam dampak kenaikan harga bahan bakar minyak PLN diminta melakukan efisiensi. Selama PLN belum bisa menghitung dengan pasti kerugian dan efisiensi yang dapat dilakukan, pemerintah tidak akan menyetujui kenaikan TDL.
Keterangan Purnomo ini berkaitan dengan pernyataan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Yogo Pratomo sebelumnya. Sebagai akibat kenaikan harga BBM, menurut Yogo, pemerintah telah mengizinkan PLN untuk menaikkan TDL maksimal tujuh persen dari tarif yang berlaku saat ini, yakni Rp 477 per kilowatt-hour (kWh) [baca: Pemerintah Mengizinkan PLN Menaikkan TDL].
Sejalan dengan pernyataan Purnomo, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menilai kenaikan TDL sebaiknya ditunda dan baru dilakukan tahun depan. Besaran kenaikan pun tidak lebih dari enam persen. Itu pun dengan syarat PLN diaudit terlebih dahulu untuk menilai efisiensi penggunaan BBM oleh perusahaan milik pemerintah tersebut.
Harapan serupa disampaikan Menteri Perindustrian Andung A. Nitimihardja. Ia meminta PT PLN menunda rencana menaikkan TDL. Menurut Andung, tidak tepat jika PLN menaikkan TDL saat ini. Sebab, kegiatan usaha kalangan industri sudah terbebani dengan kenaikan harga BBM [baca: Menperin Meminta Kenaikan TDL Ditunda]. Andung khawatir, kenaikan TDL sekitar tujuh persen membuat ribuan industri berskala kecil bangkrut.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326468/original/099669000_1787024744-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-18T104326.425.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4160798/original/079359000_1663319947-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296249/original/006576900_1784009127-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T124739.847.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5253327/original/062598000_1750044459-cek_fakta_dubes_jepang.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/434574/original/200305cListrik1.jpg)