Alasan Eks Menag Yaqut Minum Anti Nyeri di Persidangan

Yaqut Cholil Qoumas, eks Menteri Agama, menjalani sidang perlawanan atas dakwaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan.

Diterbitkan 18 Agustus 2026, 12:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Yaqut Cholil Qoumas sidang korupsi haji, mengaku kurang fit namun siap.
  • Didakwa korupsi kuota haji, rugikan negara Rp 622,09 M dan perkaya diri.
  • Yaqut ajukan perlawanan atas dakwaan JPU KPK melalui kuasa hukumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Yaqut Cholil Qoumas mengaku sedang dalam keadaan kurang fit dalam menjalani sidang perlawanan atas dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Pengakuan itu disampaikannya sesaat sebelum sidang dimulai. Ia ditanya mengenai kondisi kesehatannya oleh Majelis Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.

"Terdakwa sehat hari ini?," tanya Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani kepada Yaqut.

"Yang Mulia, mohon izin saya dalam keadaan kurang sehat," jawab Yaqut.

Namun, Menteri Agama periode 2020-2024 itu mengatakan sudah mengonsumsi obat dan menyatakan kesiapannya untuk menjalani sidang perlawanan.

"Tetapi saya sudah minum obat anti nyeri dan Insyaallah bisa mengikuti persidangan hari ini," kata Yaqut.

Yaqut Cholil Qoumas diketahui sempat menjalani operasi dalam menghadapi tindakan hukum dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

Ia melakukan tindakan bedah utama untuk menutup saluran abnormal antara saluran anus dan kulit luar yang umumnya bermula dari infeksi atau abses.

 

Sidang kedua

 

Adapun ini jadi sidang kedua yang dijalani oleh Yaqut dalam kasus kuota haji.

Pekan lalu ia didakwa oleh JPU KPK terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Ia disebut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

Menteri Agama 2020-2024 itu didakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar. Dia juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar US$ 271.500 atau setara Rp 4,83 miliar dengan kurs Rp 17.800 per dolar AS.

Selain itu, Yaqut diduga oleh JPU KPK mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50% tanpa dilandasi kajian teknis.

"Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0)/jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (TX) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," ujar JPU KPK dalam dakwaannya pekan lalu.

Namun Yaqut tak tinggal. Melalui tim penasihat hukumnya, ia mengajukan perlawanan atas dakwaan yang dibacakan JPU KPK pekan lalu.

“Kami akan melakukan perlawanan di sidang berikutnya,” kata Kuasa Hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir dalam sidang pekan lalu.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6