Soal <i>Parcel</i>, DPR Meminta KPK Memperlunak Kebijakannya

Komisi VI DPR akan meminta KPK memperlunak kebijakannya larangan penerimaan parcel bagi pejabat negara. Kebijakan itu dinilai merugikan pengusaha parcel yang sudah menantikan panen rezeki menjelang Lebaran ini.

Diterbitkan 03 November 2004, 14:58 WIB
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: DPR akan meminta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memperlunak kebijakannya mengenai larangan penerimaan parcel bagi pejabat negara. Salah satunya dengan menetapkan batasan harga parcel yang masih bisa ditoleransi. Demikian diungkapkan Ketua Komisi VI Khofifah Indar Parawansa saat mengunjungi tempat pembuatan parcel di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (3/11).

Menurut Khofifah, permintaan itu tidak didasari kepentingan khusus melainkan hanya menindaklanjuti keluhan pengusaha parcel atas pernyataan KPK yang dinilai telah menurunkan omzet penjualan parcel hingga 30 persen. Padahal para pengusaha parcel itu sudah menanti panen rezeki di hari besar keagamaan seperti Lebaran ini [baca: Pengusaha Parcel Berunjuk Rasa di DPR]. Karena itu, Komisi VI yang mengurusi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan meminta KPK memperbolehkan pejabat negara untuk menerima parcel yang berharga di bawah Rp 500 ribu.(TOZ/Wirawan dan Taufan)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6