Wali Kota Langsa Memenuhi Panggilan Kejati

Wali Kota Langsa Azhari Aziz diperiksa Kejati NAD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp 16,5 miliar. Kejaksaan telah memeriksa 14 saksi dalam kasus pembobolan kas daerah yang mencapai Rp 34 miliar.

Diterbitkan 24 September 2004, 09:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Banda Aceh: Wali Kota Langsa Azhari Aziz memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam. Pemanggilan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi kas Pemerintah Kota Langsa sebesar Rp 16,5 miliar yang dituduhkan kepada Azhari. Pemeriksaan itu sendiri berlangsung tertutup di Ruang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NAD di Bandar Lampung, Kamis (23/9).

Menurut Wakil Kepala Kejati NAD Teuku Zakaria, tim penyidik akan terus memeriksa Azhari hingga bukti-bukti kasus korupsi dianggap cukup. Sejauh ini, kejaksaan telah memeriksa 14 saksi di antaranya empat pejabat bank dan 10 saksi dari Kantor Wali Kota Langsa. Jumlah kas pemerintah yang dibobol mencapai Rp 34 miliar [baca: Meski Dikecam, Puteh Tetap Melantik Beberapa Bupati].(TOZ/Mukhtaruddin Yakob dan Ferry Effendi)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6