Jokowi Kembali Bersaksi soal Ijazah, Kini di Sidang Dokter Tifa

Jokowi mengaku tidak mengenal Tifa.

Diterbitkan 05 November 2026, 21:48 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Jokowi bersaksi lagi di PN Jaktim untuk kasus ijazah palsu dr. Tifa.
  • Jokowi menyatakan tidak mengenal terdakwa dr. Tifa.
  • Hakim batasi pemeriksaan Jokowi 2 jam, kuasa hukum minta 8 jam.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi saksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Kali ini sidang dengan terdakwa dr Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Pagi hingga sore tadi, Jokowi menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Roy Suryo.Sidang pertama Jokowi berlangsung sekira pukul 09.00 WIB hingga 16.30 WIB.

Sementara sidang kedua mulai sekitar pukul 17.20 WIB. Sidang sempat skorsing untuk istirahat break salat Magrib sekitar pukul 18.00 WIB hingga 18.30 WIB.

"Sehat ya? Masih bisa memberikan keterangan?" tanya Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.

"Sehat, alhamdulillah, Yang Mulia," jawab Jokowi.

Dia pun lalu mengaku tidak mengenal Tifa. Jokowi kemudian diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan.

"Saudara sebelumnya kenal dengan Terdakwa Tifauzia Tyassuma? Dokter Tifa, tidak kenal ya?," tanya Hakim.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Jokowi.

"Ada hubungan keluarga, pekerjaan?" tanya Hakim.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Jokowi.

Minta Berikan Keterangan 8 Jam

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum dokter Tifa, Abdullah Alkatiri meminta waktu pemeriksaan keterangan Jokowi tidak dibatasi waktu.

"Kami mohon untuk diberikan waktu yang tidak dibatasi, ya kan? Seperti persidangan yang tadi, persidangan Roy Suryo. Demi adil dan kesetaraan, kami mohon karena kami ingin menganalisis secara detail," kata Alkatiri.

"Nanti waktunya sama dengan dari penuntut umum. Sama tadi juga kami membatasi penuntut umum berapa lama, saya akan memberikan hak yang sama," jawab Hakim.

Kemudian, Alkatiri pun meminta waktu 8 jam untuk meminta keterangan Jokowi.

"Tapi karena ini menyangkut klien kami yang dilaporkan dan yang 12 tahun, dengan demikian kami minta waktu sekitar 8 jam," ucap Alkatiri.

"Oh tidak, saya tidak akan memberikan waktu sepanjang itu ya," kata Hakim.

"Kita menggali secara komprehensif," jawab Alkatiri.

"Jadi, sebelumnya kami tanyakan Penuntut Umum," tanya Hakim.

"Mohon izin kami maksimal 2 jam, Majelis," jawab JPU.

"2 jam ya. Ya, nanti yang sama diberikan kepada tim advokat ya dengan terdakwa," ucap Hakim.

"Kami meminta keadilan seperti dakwaannya ya," jawab Alkatiri.

"Nanti kami catat. Iya, nanti kami catat," tutup Hakim.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6