Liputan6.com, Jakarta - AKBP Netty Rosdiana Siagian menjadi sorotan publik setelah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Keputusan itu disampaikan Netty lewat akun Instagram pribadinya, @netty_diana pada Sabtu (31/10/2026).
Netty yang kini menjabat Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabagrenmin) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mundur karena alasan prinsip dan hati nurani.
Dia juga menyampaikan keputusan mundur bukan berarti kehilangan keberanian, melainkan upaya mempertahankan prinsip yang telah diyakini sejak lama.
Advertisement
"Tidak mudah meninggalkan institusi yang pernah menjadi bagian dari hidup dan pengabdian. Namun, lebih menyakitkan jika harus bertahan dalam tatanan yang tak lagi sejalan dengan hati nurani," tulis Netty dalam unggahannya.
Pengunduran diri anggota Polri memiliki ketentuan tersendiri. Pengunduran diri itu tidak serta-merta membuat seorang polisi langsung berhenti berdinas. Proses pengunduran diri polisi harus melalui mekanisme administrasi pengakhiran dinas sesuai peraturan yang berlaku.
Ketentuan mengenai pengakhiran dinas anggota Polri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Dalam aturan tersebut, pengunduran diri atas permintaan sendiri dikenal dengan istilah Atas Permintaan Sendiri (APS). Pasal 1 angka 15 mendefinisikan APS sebagai pemberhentian karena permohonan dari pegawai negeri pada Polri kepada pejabat yang berwenang sebelum mencapai batas usia pensiun.
APS termasuk salah satu bentuk pemberhentian dengan hormat (PDH). Hal itu tercantum dalam Pasal 33 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas meliputi APS dan penyaluran ke instansi, badan, atau pihak di luar Polri yang membutuhkan.
Â
Dokumen untuk Pengajuan Mundur
Khusus anggota Polri yang mengajukan APS, Pasal 37 ayat (2) huruf d mengatur sejumlah dokumen tambahan yang harus disertakan.
Dokumen tersebut meliputi surat permohonan dari anggota yang bersangkutan di atas meterai serta surat persetujuan istri atau suami yang diketahui kepala satuan kerja.
Selain dokumen tersebut, pasal 38 ayat 1 menyatakan secara administratif polisi yang hendak mengajukan PDH harus melengkapi beberapa dokumen lain, meliputi:
1. surat usulan dari Kepala Satuan Kerja;
2. Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
3. fotokopi keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)/Pegawai Harian Organik(PHO), jika memiliki;
4. fotokopi keputusan penyesuaian masa kerja pegawai, jika memiliki;
5. fotokopi keputusan Capeg, PNS dan pangkat terakhir;
6. fotokopi surat nikah/cerai/kematian;
7. daftar keluarga;
8. fotokopi akte kelahiran anak yang berusia di Bawah 25 (dua puluh lima) tahun;
9. daftar PPK bagi yang berhak usulan kenaikan pangkat pengabdian;
10. surat keterangan hasil penelitian bagi yang berhak usulan kenaikan pangkat pengabdian;
11. surat pernyataan tidak pernah dihukum dari Kasatker bagi yang berhak usulan kenaikan pangkat pengabdian;
12. pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm (empat kali enam centimeter) sebanyak 5 (lima) lembar, berpakaian dinas dengan latar belakang warna biru; dan
13. surat keterangan dari Kasatker bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang milik negara yang dikuasakan kepadanya
Pasal 33 ayat (4) menyebutkan anggota Polri yang menjalani PDH mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bila mundur dengan hak pensiun, maka AKBP Netty harus melampirkan:
1. surat keterangan yang menyatakan telah berusia 50 (lima puluh) tahun dan telah menjalankan masa kerja 20 (dua puluh) tahun;
2. surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan;
3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. fotokopi kartu tanda peserta Asabri; dan
5. perincian gaji terakhir;
Â
Advertisement
Prosedur Pengajuan Pengunduran Diri
Perpolri Nomor 1 Tahun 2019 juga mengatur jalur pengajuan permohonan PDH di tingkat Mabes Polri. Untuk anggota berpangkat AKBP atau lebih rendah, kewenangan pemberhentian berada pada Kapolri.
Untuk anggota berpangkat AKBP dan PNS Polri golongan IV/b ke bawah yang bertugas di lingkungan Mabes Polri, permohonan diajukan oleh kepala satuan kerja atau kapolda kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia melalui Kepala Biro Perawatan Personel SSDM Polri.
Setelah permohonan diterima, Karowatpers SSDM Polri melakukan pemeriksaan administrasi. Apabila tidak ditemukan permasalahan, usulan PDH anggota berpangkat Ipda hingga AKBP diajukan kepada As SDM Kapolri untuk ditetapkan.
Dengan demikian, pengunduran diri atas permintaan sendiri merupakan bagian dari proses administrasi pemberhentian dengan hormat. Pengajuan permohonan dan penetapan keputusan pemberhentian merupakan tahapan yang berbeda.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320072/original/053154100_1786333844-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-10T104516.679.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9354245/original/038987000_1790044500-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-22T093245.164.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387917/original/059774100_1793588866-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-11-02T100620.704.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349533/original/006044400_1789532857-HOAX__18_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388085/original/026319800_1793598800-WhatsApp_Image_2026-11-02_at_12.48.51.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387840/original/049454400_1793576292-S__73179165.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5437037/original/069686000_1765195130-WhatsApp_Image_2025-12-08_at_16.01.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559193/original/024993600_1630573027-vlcsnap-2021-09-02-11h09m01s068__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382249/original/070234100_1792985471-WhatsApp_Image_2026-10-25_at_09.42.1222.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360246/original/072582700_1790602854-1000446717.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4206396/original/054853600_1666927511-kapolri-copot-kapolres-muara-enim-usai-dilaporkan-istri-berselingkuh.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388085/original/026319800_1793598800-WhatsApp_Image_2026-11-02_at_12.48.51.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9383805/original/006884000_1793099058-147653.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4176575/original/025928800_1664527585-DPR_LAKUKAN_UJI_KELAYAKAN_CALON_KOMISIONER_KOMNAS_HAM-ANGGA_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387421/original/061491400_1793502955-152814.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387162/original/010706300_1793437982-IMG-20261031-WA0143.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3584114/original/057180000_1632711447-WhatsApp_Image_2021-09-26_at_22.08.13.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/9385999/original/001986300_1793292278-sg29-ls-narkoba-349416.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384529/original/077897000_1793174920-1001801148.jpg)