KPK Periksa Istri Adik Eks Kepala BNPB, Ini yang Didalami

Perusahaan milik Sri Endang diduga menjadi salah satu vendor dalam proyek BNPB.

Diterbitkan 30 Oktober 2026, 11:37 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sri Endang (SE) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Sri Endang merupakan istri dari tersangka Bima Setiawan (BMS), yang bekerja sebagai staf khusus atau tenaga ahli Kepala BNPB. Bima juga merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan konflik kepentingan dalam proyek penanggulangan bencana yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB. Pasalnya, perusahaan milik Sri Endang diduga menjadi salah satu vendor atau penyedia jasa dalam proyek tersebut.

"Untuk pemeriksaan BNPB, termasuk kepada pihak-pihak swasta, salah satunya Saudari SE yang diduga merupakan salah satu vendor atau penyedia pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, bahwa yang bersangkutan merupakan istri dari salah satu tersangka, Saudara BMS, yang merupakan staf khusus ataupun tenaga ahli Kepala BNPB," kata Budi kepada wartawan, dikutip Jumat (30/10/2026).

Menurut Budi, penyidik meminta keterangan Sri Endang mengenai paket-paket pekerjaan yang dikerjakan perusahaannya, termasuk proses dan mekanisme penunjukan proyek tanggap darurat yang bersumber dari DSP.

Dia menjelaskan, penggunaan DSP memiliki mekanisme khusus. Dalam kondisi tertentu, pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana tersebut dapat dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa proses lelang, sepanjang memenuhi empat unsur yang telah diatur.

Namun, KPK menduga mekanisme khusus tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk mengambil keuntungan dan menimbulkan konflik kepentingan.

"Artinya dalam pemeriksaan ini, penyidik butuh mengonfirmasi, butuh meminta keterangan berkaitan dengan dugaan unsur-unsur konflik kepentingan, sehingga unsur-unsur itu kemudian terkonfirmasi."

"Termasuk paket pekerjaan apa saja yang dikerjakan oleh saksi selaku swasta yang mengerjakan sejumlah proyek penanggulangan ataupun tanggap darurat dari bencana yang bersumber dari Dana Siap Pakai atau DSP di BNPB, termasuk proses dan mekanismenya," ujar Budi.

Budi menambahkan, karakteristik penggunaan DSP berbeda dengan anggaran pada umumnya. Salah satunya, pengadaan proyek dapat dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa proses lelang apabila memenuhi ketentuan.

KPK menduga kemudahan mekanisme tersebut justru dimanfaatkan oleh para pihak dalam perkara ini.

"Itulah yang kemudian menjadi celah di tataran operasionalnya para pihak ini mengambil celah regulasi, ya, untuk kemudian melakukan pengadaan barang dan jasa dan terjadi adanya benturan kepentingan," tambahnya.

 

KPK Telusuri Peran Sri Endang

Selain mendalami paket pekerjaan, penyidik juga menelusuri peran aktif Sri Endang di perusahaan yang diduga menjadi vendor proyek BNPB tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, Sri Endang menjabat sebagai komisaris utama. Meski demikian, KPK masih mendalami kemungkinan adanya modus peminjaman bendera perusahaan lain dalam pelaksanaan proyek.

KPK juga belum menutup kemungkinan menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk mantan Kepala BNPB Suharyanto. Hal ini mengingat Bima Setiawan merupakan adik Suharyanto sekaligus pernah bekerja sebagai staf khusus atau tenaga ahli Kepala BNPB.

Budi mengatakan, penyidik masih menelusuri alur perintah dan aliran dana dalam perkara tersebut. KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan setelah memperoleh informasi yang cukup.

"Terkait dengan pemeriksaan saksi-saksi, semuanya nanti pasti kami akan update pada waktunya. Apakah berhenti di BMS atau kemudian ada alur perintah lain kepada BMS, termasuk aliran uangnya, ya, ke mana saja itu terus dilakukan penelusuran," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6