Pleidoi Hery Susanto, Ceritakan Detik-detik Dijemput Kejagung

Cerita tersebut disampaikan mantan Ketua Ombudsman Hery dalam pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Diterbitkan 08 Oktober 2026, 16:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto menceritakan detik-detik penangkapan dirinya oleh Kejaksaan Agung pada 16 April 2026. Dia mengaku dijemput paksa pada dini hari dan ditetapkan sebagai tersangka beberapa jam kemudian.

Cerita tersebut disampaikan Hery dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

“Suatu hari, Kamis tanggal 16 April 2026, jam 01.00 Waktu Indonesia Barat dini hari, pada waktu saya dan istri sedang beristirahat, tiba-tiba datang aparat Kejaksaan Agung ke rumah saya,” kata Hery saat membuka pembacaan pleidoi.

“Satu malam yang sangat mengejutkan bagi saya dan keluarga. Saya dibawa menuju Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan istri ikut mendampingi karena kondisi saya pada saat itu sedang tidak sehat,” tambahnya.

Setibanya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Hery mengaku langsung menjalani pemeriksaan hingga pagi hari. Dia mengatakan diperiksa seorang diri karena istrinya tidak diperbolehkan mendampinginya di ruang penyidikan.

“Sampai di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, saya langsung diperiksa sampai pagi hari. Selama proses pemeriksaan, istri menunggu di luar karena tidak diperbolehkan untuk mendampingi saya,” terang Hery.

“Jam 04.00 Waktu Indonesia Barat, istri saya memutuskan keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung menuju rumah dengan menggunakan taksi, dan pada jam 07.00 Waktu Indonesia Barat, saya dinyatakan sebagai tersangka,” imbuh dia.

Hery mengaku menyesalkan proses hukum yang membuatnya tidak lagi bekerja dan berdampak terhadap kondisi finansial keluarganya.

“Saya sangat menyesalkan kejadian yang saya alami. Sekarang saya sudah tidak bekerja lagi. Sementara pendapatan dari istri tidak mencukupi kehidupan rumah tangga. Anak pertama saya perlu menyelesaikan kuliah, dan anak kedua saya masih duduk di kelas 2 SMA,” tuturnya.

Selain persoalan ekonomi, Hery mengatakan dirinya tengah mengalami sejumlah masalah kesehatan yang membutuhkan biaya pengobatan. Dalam pleidoinya, dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Ombudsman yang sebelumnya dipimpinnya.

“Saya juga mengalami sakit diabetes dan stroke mata, perlu biaya pengobatan dari sakit yang dialami. Saya mohon maaf, gagal menunjukkan perbaikan dan membuat luka di Ombudsman RI,” ucapnya.

 

Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Hery dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut Hery membayar uang pengganti sebesar Rp 4,15 miliar subsider 3 tahun penjara. Hery dinilai terbukti menerima suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Hery menerima suap berupa uang tunai dan satu unit rumah di kawasan Cakung, Jakarta Timur, dengan total Rp 4,85 miliar dari sejumlah pengusaha tambang nikel, termasuk PT Tosida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, dan PT TSHI.

Uang tersebut disebut diberikan agar Ombudsman mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta memuluskan peningkatan izin tambang dari eksplorasi menjadi operasi produksi.

Penangkapan Hery terjadi beberapa hari setelah dirinya dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 melalui Keputusan Presiden Nomor 20 P Tahun 2026.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6