Cerita Pramono Diskusi dengan Ketua PMI DKI Soal Pungutan

Pramono menegaskan tidak boleh ada pungutan dana PMI yang ditentukan berdasarkan nominal tertentu.

Diterbitkan 08 Oktober 2026, 16:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Gubernur DKI melarang pungutan dana PMI dengan nominal tertentu.
  • Donasi PMI harus sukarela, tanpa paksaan atau penetapan jumlah.
  • Praktik pungutan nominal PMI sudah lama terjadi dan kembali dilaporkan.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kembali menegaskan tidak boleh ada pungutan dana Palang Merah Indonesia (PMI) yang ditentukan berdasarkan nominal tertentu. Dia mengatakan telah menyiapkan campaign khusus untuk mengedukasi masyarakat mengenai Bulan Dana PMI.

“Jadi tadi saya sudah diskusi kembali dengan Ketua PMI Jakarta, sebetulnya saya juga secara pribadi sebenarnya sudah membuat video untuk campaign tentang Bulan Dana PMI. Jadi Bulan Dana PMI ini sepenuhnya bersifat sukarela,” kata Pramono saat ditemui di MidPlaza, Kamis (8/10/2026).

Pramono juga menegaskan tidak boleh ada pejabat maupun pihak PMI yang menetapkan nominal dana seolah-olah menjadi kewajiban bagi masyarakat, termasuk di sekolah dan lingkungan birokrasi.

“Tidak boleh kemudian, apakah itu pejabat atau dari PMI-nya sendiri menentukan besaran pungutan dari masing-masing yang apa, mendapatkan seakan-akan menjadi kewajiban membayar PMI ini, terutama di sekolah-sekolah yang ada dan juga di jajaran birokrasi,” ujar Pramono.

Menurut Pramono, pemberian dana PMI harus didasarkan pada kemauan masing-masing individu dan tidak boleh disertai paksaan.

“Tadi saya sampaikan bahwa betul-betul ini harus bersifat tidak ada paksaan. Boleh iya, boleh enggak, sukarela sepenuhnya,” kata dia.

 

Pungutan Sudah Lama Terjadi

Pramono mengaku baru mengetahui praktik penentuan nominal dana PMI tersebut telah berlangsung sejak lama dan kini kembali dilaporkan.

“Memang yang seperti ini rupanya dulu-dulu dilakukan seperti yang sekarang terjadi, apalagi yang beredar di teman-teman media ada angkanya yang disebutkan ini dan sebagainya. Saya minta untuk itu di- tidak diperbolehkan, seperti yang saya sampaikan kemarin,” tutur Pramono.

Dia kembali menegaskan pemberian dana PMI harus muncul dari kemauan pribadi, bukan karena tuntutan atau kewajiban.

“Jadi bersifat sepenuhnya bagaimana orang mau melakukan itu dengan hatinya, karena roh utama PMI sejatinya adalah seperti itu,” tandas Pramono.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6