Sidang MK, Dosen Singgung Pembangunan Universitas Republik Indonesia

Dosen Aris Armunanto mendesak pemerintah fokus tingkatkan kesejahteraan dosen, ketimbang membangun Universitas Republik Indonesia.

Diterbitkan 12 Agustus 2026, 08:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemohon uji materi perkara Nomor 294/PUU-XXIV/2026, Aris Armunanto, meminta pemerintah lebih fokus meningkatkan kesejahteraan dosen dan memperkuat pendanaan pendidikan tinggi ketimbang membangun universitas baru, Universitas Republik Indonesia (URI).

Hal ini terungkap dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 11 Agustus 2026, di mana yang bersangkutan melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 83 ayat (1).

Melalui kuasa hukum, Muhammad Hafidz, pemohon menilai penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 belum sepenuhnya diwujudkan melalui Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012. 

Menurut pemohon, norma tersebut tidak mengandung kewajiban bagi pemerintah untuk membangun kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang mampu menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk memperkuat kemampuan perguruan tinggi swasta dalam memenuhi hak-hak dosen.

Diketahui, Aris Armunanto merupakan dosen pada Politeknik Lembaga Pendidikandan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I) sejak tahun 2015.

"Dengan demikian, kewajiban pemerintah untuk menjamin tersedianya sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang adil, objektif, proporsional, dan transparan bukanlah kewajiban yang bertujuan menyamakan perlakuan antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta dalam segala hal," kata Hafidz.

"Ketimbang membuat perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia, lebih baik negara membangun sistem pendanaan yang dapat memperkuat kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi, serta menjamin bahwa hak warga negara untuk memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dapat diwujudkan secara lebih efektif," sambungnya.

 

Kesulitan Dana Penelitian

Di awal Hafids menyebut, Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 tidak memberikan jaminan bahwa pemerintah wajib membentuk kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang mampu mendukung seluruh penyelenggaraa npendidikan tinggi secara adil, yang tidak hanya perguruan tinggi negeri, tetapi juga termasuk perguruan tinggi swasta sebagai bagian dari sistem pendidikan tinggi nasional.

"Akibat tidak adanya jaminan tersebut, banyak perguruan tinggi khususnya perguruan tinggi swasta mengalami keterbatasan anggaran untuk mendukung kegiatan penelitian seorang dosen. Keterbatasan tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan Pemohon dalam menjalankan fungsi akademiknya," jelas dia.

"Pemohon mengalami kesulitan memperoleh dana penelitian, membiayai publikasi ilmiah, mengikuti konferensi akademik, mengembangkan inovasi maupun meningkatkan kapasitas keilmuan melalui kerja sama penelitian nasional dan internasional. Semakin terbatas kesempatan dosen melakukan penelitian dan menghasilkan inovasi, semakin menurun pula kemampuan perguruan tinggi dalam menghasilkan solusi ilmiah bagi berbagai persoalan masyarakat," sambungnya.

Tidak Ada Sistem

 

 

Hafidz menegaskan, kondisi empiris yang disampaikan Pemohon bukan semata menunjukkan persoalan keuangan yang dihadapi perguruan tinggi swasta.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai bagian dari pendidikan nasional belum sepenuhnya terpenuhi sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.

"Oleh karena itu, yang dipersoalkan dalam Permohonan ini bukanlah agar negara membiayai seluruh perguruan tinggi swasta, yang Pemohon persoalkan adalah belum adanya kewajiban konstitusional dalam Pasal 83 ayat (1) UU 12/2012 bagi pemerintah untuk membangun sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang mampu mendukung seluruh penyelenggara pendidikan tinggi sesuai dengan fungsi pelayanan pendidikan yang dijalankan," jelas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6