Eks Menag Yaqut Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diterbitkan 11 Agustus 2026, 07:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jalani sidang perdana korupsi kuota haji.
  • KPK menetapkan Yaqut dan tiga lainnya sebagai tersangka, dengan kerugian negara Rp 622 miliar.
  • Yaqut siap hadapi persidangan setelah berkas P21, sempat dibantarkan ke RS Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

"(Agenda) pembacaan dakwaan," demikian seperti tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Yaqut menyebut berkas perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 telah dinyatakan lengkap. Tersangka dalam kasus tersebut itu pun menyatakan siap menjalani persidangan.

 

"Alhamdulilah sudah P21 hari ini, dan Insyallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," kata dia di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Yaqut mengatakan akan mengungkap seluruh fakta dan kebenaran dalam proses persidangan nanti.

"Apa yang belum terungkap, nanti di persidangan," jelas dia.

Perjalanan Kasus Yaqut

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 622 miliar.

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, dia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri, setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6