Ketika Tiket Kereta untuk Balita Dinilai Langgar Hak Konstitusional

Mewajibkan anak di atas 3 tahun beli tiket kereta api dianggap bertentangan dengan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian.

Diterbitkan 29 Juli 2026, 07:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan tarif kereta api bagi anak bawah lima tahun (balita) kini dipersoalkan hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang warga menilai kewajiban membeli tiket penuh bagi anak berusia 3 tahun ke atas telah melanggar hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Atas dasar itu, Jangkung Sido Sentosa mengajukan permohonan uji materi atau judicial review Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ke MK. Melalui permohonan tersebut, dia meminta MK menafsirkan ketentuan itu agar anak berusia 0 sampai 5 tahun memperoleh fasilitas karcis gratis.

Permohonan yang diajukan pada 23 Juli 2026 itu berangkat dari keberatan pemohon terhadap kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mewajibkan anak berusia 3 tahun ke atas membeli tiket dengan tarif dewasa. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan frasa "anak di bawah 5 tahun" yang tercantum dalam Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian.

“Pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia lima tahun,” demikian isi permohonan tersebut, dikutip Selasa (28/7/2026).

Pemohon menjelaskan dirinya merupakan ayah dari seorang anak yang kini berusia 2 tahun 9 bulan dan rutin menggunakan jasa kereta api bersama keluarganya. Menurut dia, kerugian yang dialami bukan bersifat hipotetis karena dalam waktu dekat anaknya akan menginjak usia tiga tahun dan wajib membeli tiket penuh setiap kali bepergian menggunakan kereta.

 

Timbul Ketidakpastian Hukum

Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memberikan penjelasan yang tegas mengenai makna frasa "fasilitas khusus" maupun batas usia "anak di bawah 5 tahun". Kekaburan norma tersebut, menurutnya, membuka ruang bagi operator untuk membuat aturan internal yang membatasi hak anak.

“Akibat tidak adanya batasan yang tegas dan pasti dalam norma Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian mengenai bentuk ‘fasilitas khusus’ dan cakupan usia ‘anak di bawah lima tahun’, timbul ketidakpastian hukum yang dimanfaatkan oleh operator perkeretaapian untuk membatasi hak anak secara sepihak melalui aturan komersial,” ujar pemohon.

Pemohon menilai kebijakan yang mewajibkan anak berusia 3 hingga di bawah 5 tahun membayar tarif dewasa telah melanggar hak konstitusional anak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Menurutnya, hak anak untuk memperoleh perlindungan, kepastian hukum, serta perlakuan khusus sebagai kelompok rentan menjadi terabaikan.

“Hak atas kemudahan dan perlakuan khusus berupa pembebasan biaya bagi anak balita menjadi hilang sehingga bertentangan secara nyata dengan prinsip perlakuan khusus dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945,” katanya.

Untuk memperkuat argumentasinya, pemohon juga membandingkan kebijakan tarif kereta api di sejumlah negara. Dalam permohonannya disebutkan bahwa di Inggris anak berusia di bawah 5 tahun dapat bepergian dengan kereta secara gratis. Sementara di Jepang, anak berusia 1 tahun hingga sebelum berusia 6 tahun dibebaskan dari tarif dasar dalam kondisi tertentu.

Melalui permohonan tersebut, pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa "fasilitas khusus" bagi anak di bawah 5 tahun mencakup pemberian karcis gratis, serta frasa "anak di bawah lima tahun" dimaknai sebagai anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun penuh.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6